HUKUM INTERNASIONAL, menuju akhir abad peradaban. Hukum tidak lagi universal, benar atau tidak. Menyamar dalam ‘jubah’ demokrasi, bercitarasa ‘monarki’.
Apa yang terjadi di Gaza (2023-2025) hingga sekarang, dianggap hal lumrah. Tidak ada yang terkejut, dan bertindak signifikan. Pelaku (Israel) dan ‘polisi’ (adidaya), seperti sepakat. Berunding di ruang ‘remang’ dan pekat gulita.
Genosida, agresi, melanggar kedaulatan, menjadi resonansi yuridis, yang dibenarkan. Terkadang marah (pura-pura), kadang saling memuji, kadang membiarkan, layaknya seorang raja kepada ‘hulubalang’ dalam kerajaan.
Norma-norma internasional, nyaris tidak lagi berlaku dan ‘dilepeh’. Hukuman yang diberikan AS kepada sejumlah hakim peradilan internasional (ICC), menandai suramnya peradaban dunia.
Tanpa menghormati ‘hukum positif’, tanpa lembaga hukum hasil konvensi , maka dunia tengah dicengkeram monarki absolut. Apa bedanya dengan “L’etat C’est Moi”nya Raja Louis XIV. “Negara (Dunia) adalah saya”.
Menjadi menarik, dan menemukan titik “asumsi”. Ketika “tersangka” ICC (genosida), PM Israel (Benyamin Netanyahu) berkunjung ke kediaman Presiden AS Donald Trump, di Mar-a-Lago, Florida (AS), 29/12.
Pertemuan Trump-Netanyahu, tidak sedikit pun memperlihatkan bahwa Trump tengah berbicara dengan seseorang yang menjadi tersangka, dan terlibat kasus genosida.
Sebaliknya, seperti dikutip “The Guardian” (29 Desember 2025), keduanya saling memuji kehebatan masing-masing. Netanyahu menyebutkan, Presiden AS akan dianugerahi penghargaan sipil tertinggi Israel.
Enggan menjawab eksplisit menyangkut penarikan pasukan Israel dari Gaza, seandainya Hamas telah melucuti senjatanya. Trump berasumsi, dia tidak khawatir apa pun yang akan dilakukan Israel. Israel telah memenuhinya 100 persen. Dan, siapa pun tak bisa menyalahkan Israel.
Apa yang dikatakan Trump, dengan apa yang terjadi setelah gencatan senjata 10 Oktober. Sebuah peradaban “putusasa”, dengan “argument clinic” (beragam asumsi), Israel tetap membantai 400-an masyarakat Gaza.Tak ada sanksi dari AS, tak ada hukuman.
Pemimpin (Netanyahu dan kabinet perangnya), memiliki kecenderungan alami terhadap tindakannya. Terlebih, Trump mengancam Hamas, akan ada bencana bagi Hamas, bila gagal melucuti senjatanya.
Meskipun secara retoris Trump tidak menginginkannya. Netanyahu masih punya “reasonable” untuk menyerang Gaza, sekalipun Hamas telah dilucuti.
Netanyahu tak akan menarik pasukannya dari Gaza. Garansi Trump, lewat “Trump Plan”, bagi Netanyahu bisa dilanggar. Netanyahu tak ingin Pasukan internasional (ISF) ada di Gaza, notabene akan menghalangi aksi militernya. Setelah Hamas di-demiliterisasi.
Banyak yang skeptis dengan “Trump Plan”, setelah pertemuan akhir tahun Netanyahu-Trump.Terlebih, kartu truf Netanyahu (jenazah terakhir Ran Gvili), belum ditemukan oleh Hamas.
Ikut sertanya keluarga Ran Gvili bersama rombongan Benyamin Netanyahu (bertemu Trump), dibaca simbolik. Sebagai garansi Israel kepada Trump, Israel tidak akan masuk ke fase dua “Trump Plan” (mundur dari Gaza, pembentukan teknokrat Palestina, dan pasukan perdamaian).
Netanyahu tidak menginginkan tiga hal itu. Sebab dari sini, terbentuknya negara Palestina bagi Israel. Tinggal menunggu waktu.
Moral hazard (niat) Netanyahu, enggan. Ini bukan soal penemuan jenazah Ran Gvili. Dasarnya, Israel ingin melanjutkan perang, hingga tak ada kekuatan signifikan Palestina lagi (baca: Hamas).
Kekacauan Besar
Tatanan global yang dibangun AS tahun 1945, kini mengalami fenomena yang mengerikan. Gaza, dan pembiaran AS terhadap sepak terjang Israel, telah merubah hukum menjadi “argument clinic” (suka-suka).
Ketika pemimpin yang disegani (ditakuti) gagal menjadi “leadershift”, yaitu mengawasi (pranata) negara-negara “proxy”-nya, maka disitulah kehancuran dan kekacauan terjadi.
Sikap realitas Trump, terhadap tatanan hukum, cukup dengan melihat cara Israel melakukan pembasmian Gaza.
Memarahi dan menghardik Israel, atau bagaimana eksistensi “Trump Plan”, bisa dianggap dunia sebagai “gimmick”. Israel akan melanggarnya! Tanpa khawatir sanksi Trump.
Sifat kebijakan luar negeri AS di tangan Trump, tidak lagi memperlihatkan kebijakan seluruh rakyat AS. Trump akan “menabraknya”. Personalitas Trump, terlihat lebih menonjol bila melihat cara Israel memperlakukan Gaza.
Brutalitas Israel di Gaza, tak lepas impunitasnya hukum internasional yang telah menjadi konvensi sejak berakhirnya Perang Dunia II (1945).
Sebagai “polisi” dunia (adidaya) dengan kekuatan ‘unipolar’nya, AS mestinya punya ‘obligation’ memandang tindakan Israel, sebagai pelanggaran. Israel harus dihukum! Hanya Trump yang ditakuti Netanyahu.
Ketika NATO (AS) membom Beograd (ibukota Yugoslavia), karena melakukan pembantaian di Kosovo (Semenanjung Balkan) akhir 90-an. Itu komparasinya.Tak boleh ada keberpihakan terhadap pelanggaran HAM.
Tahun 2025 akan berakhir. Era modern, di mana pranata humaniter ditegakkan, justru mundur ratusan tahun ke belakang. Tak ada sanksi pada pelaku, malah otoritas pemberi sanksi, dihukum (ICC oleh AS).
Akankah abad ini, menjadi akhir segalanya. Gaza, telah memperjelas dirinya sebagai ikon’. Hukum dan kebenaran telah “dikangkangi”, dan paradoks aneh terus ditegakkan.
Demokrasi, pun telah berubah menjadi layaknya ‘monarki’, dengan kekuatan ‘unipolar’ yang ditakuti. Hukum rimba pun membuncah. Gaza adalah “sampling”nya.
*Sabpri Piliang* – (Pengamat Timur Tengah/Anggota Dewan Redaksi www.beritabuana.co)







