Kasus Korupsi Chromebook: Kejagung Limpahkan 4 Tersangka Termasuk Nadiem Makarim ke Pengadilan Tipikor

by
Nadiem Makarim. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2020–2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai dimulainya tahap persidangan atas salah satu kasus pengadaan terbesar yang pernah ditangani Kejagung.

Empat tersangka yang dilimpahkan adalah Menteri Dikbud Ristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim; konsultan staf khusus Nadiem, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih.

“Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dengan demikian, perkara memasuki fase persidangan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyusun dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor bagi para terdakwa.

Riono menegaskan bahwa pelimpahan perkara menunjukkan proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara profesional dan berbasis bukti kuat. “Tahap berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, satu tersangka yang belum dilimpahkan adalah staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron dan diduga melarikan diri ke luar negeri.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan sepanjang 2019–2022. Penyidik menemukan bukti bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi sejak penyusunan kajian teknis hingga proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Menurut hasil penyidikan, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis yang awalnya menolak spesifikasi mengarah pada sistem operasi tertentu. Kajian tersebut kemudian diubah menjadi rekomendasi khusus penggunaan Chrome OS, yang mengarah pada pembelian Chromebook.

Padahal, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook pada 2018 dan evaluasinya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis objektif.

Aksi tersebut diduga tidak hanya mengarahkan ke produk tertentu, tetapi juga memberikan keuntungan bagi sejumlah pihak di internal Kemendikbud Ristek maupun penyedia barang dan jasa. Jaksa menemukan indikasi tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

Hasil perhitungan kerugian negara mencatat adanya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp621 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. (Ery)