Kemenhut Perketat Pengawasan Kayu di Sumatra dan Aceh untuk Cegah Praktik Ilegal Saat Bencana

by
Pengrusakan hutan. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pemerintah memperketat pengawasan peredaran kayu di wilayah terdampak banjir besar di Sumatra dan Aceh, sebuah langkah darurat yang diambil Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mencegah praktik ilegal memanfaatkan kekacauan pascabencana. Kebijakan ini mengikuti instruksi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, mengatakan penghentian aktivitas dilakukan guna mengurangi risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat. “Fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Menurut Yazid, pembekuan sementara aktivitas pemanfaatan kayu membuka ruang bagi Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperluas kanal pengaduan publik dan meningkatkan patroli di lapangan. Langkah ini juga diarahkan untuk menutup potensi modus peredaran kayu ilegal yang kerap memanfaatkan situasi bencana sebagai kedok.

Selaras dengan instruksi Dirjen PHL, Gakkum telah memerintahkan seluruh pengawas kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK). “Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun sebagaimana mandat surat edaran tersebut,” kata Yazid.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan dinas kehutanan di tiga provinsi terdampak untuk memastikan pengawasan berjalan terpadu di seluruh titik rawan.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 8 Desember 2025 hingga adanya arahan lebih lanjut. Kemenhut menegaskan bahwa langkah preventif dan represif tersebut penting untuk menjaga kelestarian hutan dan mempercepat pemulihan wilayah pascabencana di Sumatra dan Aceh. (Ery)