BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pengawasan melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap angkutan logistik di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama periode 1 Januari – 28 November 2025.
Selama periode tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa 2.514.244 kendaraan barang dengan 1.925.260 kendaraan (76,57%) tidak melakukan pelanggaran. Sementara 588.984 kendaraan (23,43%) dinyatakan melanggar dengan jumlah pelanggaran tertinggi yakni pelanggaran daya angkut mencapai 59,43% atau 393.992 kendaraan.
“Langkah ini merupakan bagian dari sosialisasi menuju Zero Over Dimension & Over Load (ODOL) 2027, demi terciptanya ekosistem angkutan logistik yang berkeselamatan. Kami selalu melakukan pengawasan di UPPKB untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan terkait muatan, dimensi, dan kelengkapan dokumen. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat keselamatan serta perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur jalan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.
Melalui Kabag Hukum, Humas dan Umum Ditjen Hubdat, Mogot Bukara kepada beritabuana.co di Jakarta, Senin (1/12/2025) Dirjen Aan menyatakan jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, dan mayoritas pelanggarannya yakni terkait daya angkut sebanyak 393.992 unit, kemudian pelanggaran dimensi, dan pelanggaran dokumen. Selanjutnya juga ditemukan pelanggaran persyaratan teknis, pelanggaran tata cara muat serta pelanggaran kelas jalan.
Adapun dari hasil pemeriksaan ditemukan 662.899 pelanggaran dengan rincian, Pelanggaran daya angkut sebanyak 393.992 kendaraan (59,43%), Pelanggaran dimensi sebanyak 1.396 kendaraan (0,21%), Pelanggaran dokumen sebanyak 261.058 kendaraan (39,38%), Pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 940 kendaraan (0,14%), Pelanggaran tata cara muat sebanyak 5.383 kendaraan (0,81%), dan Pelanggaran kelas jalan sebanyak 130 kendaraan (0,02%).
Dirjen Aan menjelaskan, sepanjang Januari hingga November 2025 dari total 588.984 kendaraan yang melanggar, sebanyak 394.583 kendaraan telah dikenakan penindakan. Sedangkan 194.401 kendaraan tidak ditindak selama masa sosialisasi sesuai kebijakan penindakan selektif.
Sebelumnya pada periode Januari sampai Juni 2025, penindakan diberikan kepada 193.178 kendaraan, sebagian besar berupa peringatan. Sementara pada masa sosialisasi Juli hingga November 2025, penindakan diberikan kepada 201.405 kendaraan, dengan proporsi peringatan mencapai 84,58% atau 170.350 kendaraan sebagai langkah pembinaan kepada operator angkutan barang.
Dikatakan, pemeriksaan juga dilakukan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) di 5 (lima) lokasi UPPKB mencakup Kertapati, Talang Kelapa, Tenayan, Pelawan, dan Dolok Parmonangan. Pemeriksaan melalui WIM selama periode Januari – 28 November ini telah dilakukan terhadap 2.615.083 kendaraan.
“Dari 2,6 juta lebih kendaraan yang terekam sistem WIM, terdapat 536.431 kendaraan memiliki BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) dan sebanyak 2.078.655 kendaraan atau sekitar 79,49% tidak ada BLUe. Kemudian angkutan barang komoditas tertentu juga tercatat memiliki jumlah pelanggaran tertinggi seperti angkutan yang membawa komoditas pasir yang mencapai 41.557 kendaraan,” ungkap Dirjen Aan.
Kalau dirinci, tuturnya, hasil pendataan pelanggaran yang dilakukan angkutan barang dengan komoditas tertentu meliputi pasir sebanyak 41.557 kendaraan, barang paket sebanyak 23.703 kendaraan, barang campuran sebanyak 22.547 kendaraan, beras sebanyak 11.109 kendaraan, dan angkutan batu sebanyak 10.399 kendaraan.
Dirjen Aan menegaskan, komitmen Ditjen Perhubungan Darat dalam memperkuat sistem pengawasan melalui optimalisasi teknologi dan percepatan perbaikan fasilitas. Harapannya pendataan terhadap angkutan logistik bisa lebih efektif serta efisien sehingga ekosistem angkutan logistik yang berkeselamatan dapat benar-benar terwujud.
“Kami terus mengoptimalkan penggunaan JTO (jembatan timbang online) dan WIM serta mempercepat proses perbaikan di lapangan agar seluruh jembatan timbang berfungsi secara maksimal. Upaya ini kami lakukan untuk membangun sistem pengawasan angkutan barang yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Yus).







