BERITABUANA.CO, BALI — Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, di tingkat daerah guna memastikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan efisiensi peradilan benar-benar berjalan di lapangan.
Penegasan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (10/4/2026), yang difokuskan pada evaluasi masa transisi serta kesiapan teknis aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP terbaru.
Dalam rangkaian agenda tersebut, Komisi III DPR menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Polda Bali, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Bali, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan ruh KUHAP yang baru—yakni perlindungan HAM dan efisiensi peradilan—dapat diwujudkan secara konsisten,” kata Habib Aboe dalam keterangannya.
Pertemuan dengan Polda Bali menyoroti kesiapan penyidik dalam menyesuaikan prosedur penangkapan, penahanan, serta pengumpulan alat bukti sesuai aturan baru. Sementara itu, bersama kejaksaan, pembahasan difokuskan pada mekanisme penuntutan dan koordinasi pra-penuntutan guna menjaga kepastian hukum.
Adapun dengan BNNP Bali, lanjut Habib Aboe, Komisi III DPR menekankan perlunya pendekatan khusus dalam penanganan perkara narkotika di tengah perubahan kerangka hukum acara pidana.
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, menilai salah satu tantangan utama implementasi KUHAP baru adalah penerjemahan norma ke dalam standar operasional prosedur (SOP) di masing-masing institusi. Ia mengingatkan potensi multitafsir yang dapat menghambat proses peradilan jika tidak diantisipasi sejak dini.
“Kami ingin memastikan tidak ada multitafsir. Kendala seperti keterbatasan infrastruktur juga harus segera diatasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum untuk menghindari ego sektoral yang dapat mengganggu efektivitas penegakan hukum. Menurutnya, sistem peradilan pidana harus berjalan dalam satu ekosistem terpadu yang mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, serta ketegasan dalam menegakkan keadilan.
Melalui fungsi pengawasan ini, Komisi III DPR berharap implementasi KUHAP baru tidak berhenti pada perubahan normatif, tetapi mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, demikian Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Kalimantan Selatan I tersebut. (Ery)








