Fatwa MUI soal Pajak Berulang Dinilai Bisa Ganggu Fiskal Daerah dan Berisiko 

by
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. (foto : ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan pajak berulang berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah jika diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda).

Khozin mengatakan fatwa tersebut merupakan pendapat hukum dalam perspektif Islam yang patut dihargai. Namun, ia menegaskan bahwa pajak daerah—termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak kendaraan bermotor—merupakan sumber pendapatan vital bagi kabupaten/kota.

“Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” ujar Khozin di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan, Munas XI MUI di Jakarta mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan. Salah satu poinnya menyatakan bahwa bumi dan bangunan yang menjadi tempat tinggal serta kendaraan bermotor tidak layak dikenai pajak berulang.

Menurut Khozin, implementasi pandangan tersebut harus melihat kondisi objektif pemda di Indonesia yang mayoritas masih memiliki kapasitas fiskal lemah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2025, terdapat 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota yang masuk kategori fiskal lemah.

“Total ada 493 pemda yang kapasitas fiskalnya lemah dari 546 pemerintah daerah se-Indonesia,” katanya.

Khozin menambahkan bahwa semangat keadilan dalam fatwa MUI patut diapresiasi. Namun, ia menilai rumusan hukum harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan tata kelola fiskal secara menyeluruh.

“Kita sepakat dengan spirit keadilan dalam fatwa MUI. Namun harus diingat kondisi objektif daerah-daerah kita saat ini. Diperlukan keseimbangan dalam merumuskan kebijakan pajak, khususnya di tingkat daerah,” ujarnya. (Asim)