Vaksin Covid-19 Covovax Buatan India, Haram

by
Penggunaan vaksin. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Vaksin Covid-19, Covovax, produksi Serum Inatitute of India Pvt, Covovax (Covovaxmirmaty), haram. Demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkannya.

“Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram,” tegas MUI dalam pernyataan persnya, Jumat (24/6/2022).

Argumentasi haramnya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Namun setidaknya ada sejumlah rekomendasi yang diberikan MUI. Sebagai berikut:

1.Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

2.Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

3.Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

4.Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

5.pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (Ram)