BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara dibantu kepolisian dan Dirjen Bea Cukai (BC), berhasil mengungkap kasus pelanggaran ekspor. Sebanyak 87 kontainer diamankan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan kasus ini bermula ketika ditemukan lonjakan signifikan dari ekspor komoditas fatty meter dari tahun-tahun sebelumnya.
“Dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysing Satgasus terhadap PT MSS terkait dengan adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty meter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen,” ujar Kapolri di Buffer Area MTI NPCT 1 Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Hasil temuan itu kemudian dilakukan pendalaman dan diperiksa di tiga laboratorium. Hasilnya, kata Kapolri, ternyata didapati kandungan yang tidak sesuai. Didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya tak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.
“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit, sehingga mau tak mau ini yang tentunya kita akan tindaklanjuti bersama dengan Dirjen Bea Cukai untuk pendalaman,” jelas Kapolri.
Ke-87 kontainer yang diamankan diduga melanggar ekspor produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Jenderal Sigit mengatakan masih mendalami modus penyelundupan turunan CPO ini.
“Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi,” ucapnya
Kapolri menyampaikan komoditas fatty meter masuk kategori yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor. Dan, bukan komoditas yang termasuk larangan atau pembatasan ekspor.
“Dan ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” kata Jenderal Sigit. (Kds)





