BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Sosialisasi Empat MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa meminta kepada DPR RI untuk baper atau terbawa perasaan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal atau Pilkada.
Agun sendiri mengemukakan hal itu dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam “Revisi UU Pemilu” di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Cukup lama juga saya tahan diri untuk tidak bicara masalah bangsa ini. Tapi sebagai orang yang ikut terlibat dalam semua amendemen UUD 45, kini saatnya Saya berbicara tentang Putusan MK tentang pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada, yaitu, DPR jangan baper dalam sistem tata negara terbuka,” kata Agun.
Agun pun mengungkap pengalamannya sebagai Ketua Pansus RUU Kementerian Negara yang dalam perjalanannya dilanggar Pemerintah dengan menyusun kabinet melebihi ketentuan UU.
“Saya Ketua Pansus UU Kementerian Negara. Saat itu dilanggar Pemerintah, saya tidak baper karena kita harus melihat kepentingan yang lebih besar dan kebutuhan. Kalau Baper, ujung-ujungnya konflik, sementara rakyatnya miskin terus,” ungkap Agun.
Agar tidak Baper, lanjut Kang Agun, gunakan rasio, ilmu dan pengalaman serta UUD 45. DPR harus kembali kepada bentuk kedaulatan yang dalam kesatuan.
“Indonesia adalah negara hukum. Kalau ada yang keliru, tempuh prosedur yang berlaku. Kalau saya, daripada ribut-ribut soal Putusan MK, DPR boleh saja bikin yang baru. Apa boleh? Ya boleh, karena sudah diatur oleh UUD 45. Ini mintanya ke MPR. Sudahlah, MPR sama saja dengan lembaga lainnya,” kata Agun.
Lebih lanjut, Agun menyetir pemilihan kepala daerah yang diatur dalam pasal 18 UUD 45, prinsipnya dipilih secara demokrasi. Sedangkan Presiden/ Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Sedangkan Putusan MK itu produknya final dan binding, bukan undang-undang. Jadi apa yang akan dijalankan karena produk MK itu putusan. Sedangkan undang-undang itu kebijakan politik. Putusan MK kita hargai, tapi lihat UUD 45,” tegasnya.
DPR RI, menurut Agun, harus menyuarakan suara rakyat. Dan dalam UUD 45, tidak ada lembaga negara yang superbody. “Silakan saja MK mau putuskan apa, tapi DPR RI juga punya kewenangan sendiri dalam membuat undang-undang. Apa kewenangan MK atur-atur DPR?, tanya Agun.
Anggota Komisi XIII DPR RI itu kembali mengulangi agar Wakil Rakyat jangan pula emosi menyikapi Putusan MK. Sebab, Putusan MK tidak ada jalannya.
“DPR jangan pula emosi. Bikin saja undanf-undang. Putusan MK tidak ada jalannya. Yang punya jalan itu DPR RI lewat undang-undang. Yang suprem itu Putusan atau Undang-Undang. Kan Undang-Undang. Makanya DPR buat saja undang-undang,” tegasnya.
Terakhir, Agun mengungkap pengalamannya yang memfungsikan Komisi Yudisial sebagai institusi pengawas MK. “Saya yang buat pengawas Mahkamah Konstitusi itu Komisi Yudisial. Tapi dicoret. Siapa yang coret, ya MK sendiri,” pungkasnya.

Putusan MK Cerminan Lembaga Superbody
Sementara pembicara lainnya, yakni pengamat politik Abul Hakim AS menyatakan bahwa putusan MK, yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal sebagai bentuk judicial activism, yang berpotensi melampaui kewenangannya sebagai lembaga Yudikatif.
Ia menilai MK saat ini telah menjelma menjadi lembaga superbody yang tidak memiliki mekanisme pengawasan, bahkan mampu ‘menyihir’ seluruh sistem politik hanya dengan keputusan dari sembilan hakim konstitusi.
“Saya cukup terkejut dengan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Putusan ini keluar tanpa melalui diskusi terbuka dengan publik, Bawaslu, KPU, apalagi DPR. Padahal pemilu itu menyangkut seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Abdul Hakim menekankan, keputusan sebesar itu semestinya melalui konsultasi luas dengan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, MK seharusnya hanya bertugas sebagai interpreter undang-undang, bukan pembentuk norma baru.
“MK itu tugasnya menafsirkan, bukan membuat norma. Tapi yang terjadi saat ini, MK seperti menggeser posisi pembentuk undang-undang. Ini yang saya sebut sebagai judicial activism yang terlalu jauh,” kritiknya.
Ia juga menyinggung bahwa keputusan memisahkan pemilu nasional dan daerah akan berimbas pada tumpang tindih aturan dalam sistem ketatanegaraan. Salah satu contohnya adalah masa jabatan DPRD yang bisa berubah menjadi tujuh tahun karena jeda antara pemilu nasional dan daerah.
“Kalau DPRD tidak ikut pemilu nasional, maka masa jabatan mereka bisa sampai tujuh tahun. Ini jelas menabrak prinsip dasar pemilu lima tahunan dalam UUD 1945,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Abdul Hakim menyebut bahwa MK selama ini cenderung leluasa karena tidak ada lembaga yang mengawasi atau dapat mengoreksi putusannya. Padahal, dalam sistem demokrasi modern, prinsip check and balance adalah keniscayaan.
“MK sekarang seperti Sabdo Pandito Ratu, putusannya final dan mengikat, tapi tidak ada lembaga yang bisa menguji atau menantang putusan tersebut. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung perlunya pembaruan sistem kelembagaan MK agar tidak menjadi satu-satunya lembaga tanpa pengawasan. “Kalau ada pelanggaran etik, mereka sendiri yang mengadili, menyusun aturan, dan menyusun anggarannya sendiri. MK tidak boleh dibiarkan seperti ini terus,” tutupnya. (Asim)







