BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meminta warga untuk memanfaatkan program diskon 100 persen, untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2025 dan penghapusan denda yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, yang akan berakhir pada 30 Juni mendatang.
“Ketentuan ini, berlaku mulai tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025,” terang Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok Anak Agung Kompiang. S, Selasa (17/6/2025).
Ia mengatakan, sedikitnya ada sejumlah 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan program tersebut.
“Awalnya, kami memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena peminatnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya. Yakni, untuk NJOP di bawah Rp200 juta,” bebernya.
Bukan cuma itu, lanjutnya, khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot juga memberikan diskon 2,5 persen untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50 persen bagi perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Program kebijakan Walikota Depok ini, merupakan kesempatan besar buat warga Depok yang ingin membayar PBB,” tegasnya.
Agung juga menyampaikan, program 100 Hari Kerja kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Depok serta Peringatan Hari Jadi ke 26 Kota Depok, Pemkot telah meluncurkan sejumlah Program.
Yakni, Pengurangan (Diskon) dan Penghapusan Sanksi Administrasi (Denda) PBB. Berupa, Penghapusan sanksi administrasi (Denda) 100% untuk seluruh tahun pajak, Pengurangan Pokok 100% untuk tahun pajak 1994-2011, dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.
“Lalu, Pengurangan Pokok 50% untuk tahun pajak 2012-2014, Pengurangan Pokok 40% untuk tahun pajak 2015-2018, Pengurangan Pokok 30% untuk tahun pajak 2019-2021, Pengurangan Pokok 20% untuk tahun pajak 2022-2024 dan Pengurangan Pokok 5% untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan,” paparnya.
Kemudian, Diskon BPHTP jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan. Yaitu, 2,5% untuk jenis perolehan melalui jual beli, 5% untuk jenis perolehan selain melalui jual beli dan 50% untuk jenis perolehan melalui program PTSL.
“Pengurangan 100 % PBB – P2 untuk tahun Pajak 2025, dengan total NJOP 200 juta ke bawah,” tandasnya.
Lantaran itu, ia mengajak warga jangan lewatkan kesempatan ini. Periode pembayaran, berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025.
Pengurangan didapatkan tanpa pengajuan dan dapat langsung dibayarkan melalui M-Banking, E-Commerce dan Teller bank BJB
Cara Pembayaran, PBB secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami di Wa.me/628111022274
Khusus untuk konsultasi mengenai Diskon PBB, BPHTB, dan NJOP Total 200 juta kebawah dapat menghubungi nomor, Pancoran Mas 6281314528998, Sukmajaya 6281389067019, Sawangan 62816997909, Cipayung 6281295460046, Cimanggis 6281290632332, Cinere & Limo 6289683428200, Bojongsari 6282172806930, Cilodong & Tapos 6285217399162, Beji 6281218554956
Ayo, manfaatkan diskon ini, ucapnya, jangan tunda pembayaran PBB Anda. Dapatkan pengurangan maksimal, sebelum waktu periode program berakhir.
“Mudah-mudahan, bisa dimanfaatkan kesempatan yang baik ini karena ada diskon pada tahun ini,” tutup Agung.
Selain di Kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.
Antara lain Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain. (Rki)