Pasca IUP Dicabut, Bambang Patijaya: Perusahaan Tambang Harus Rehabilitasi Lingkungan

by
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut untuk tetap bertanggung jawab melakukan pemulihan pascaoperasi tambang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya kepada awak media, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (10/6/2025).

“Kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, mereka tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan. Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur gitu loh, tetapi harus melakukan pemulihan,” kata Bambang.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan, setiap perusahaan tambang berkewajiban untuk memulihkan kembali lahan bekas tambang yang pernah dikelola agar dapat kembali hijau.

“Bagaimana kawasan-kawasan yang sudah terbuka itu untuk segera dihijaukan,” tegasnya mengingatkan.

Selain itu, pemulihan lahan bekas tambang juga untuk merehabilitasi dampak negatif kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan selama perusahaan tersebut beroperasi di kawasan Raja Ampat.

Bambang lantas mencontohkan temuan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal adanya kolam limbah tambang nikel yang jebol saat meninjau lokasi tambang nikel di Raja Ampat.

“Itu dia direstorasi lah, diperbaiki, kemudian alam diperbaiki sehingga kemudian bisa cepat pulih,” pungkasnya,

Seperti diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. (Jal)