Heikal Safar: Propindo Dukung Menteri Hukum RI Luncurkan Pos Bantuan Hukum di 80.000 Desa/Kelurahan 

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, SH menghadiri undangan kehormatan peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.000 Desa/Kelurahan, di Kemenkum RI, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan,  Kamis (5/6/2025).

Kepada wartawan, Heikal Safar  menyatakan bahwa Propindo sangat mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kemenkum RI dalam yang meluncurkan Posbankum di 80.000 Desa/Kelurahan.

“Lami akan mengerahkan seluruh anggota Propindo berperan aktif di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia. Pasalnya Layanan Posbankum di 80.000 Desa/Kelurahan ini sangat bermanfaat bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum.” Kata Heikal Safar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/6/2025).

Menurut Heikal Safar, acara peluncuran Posbankum di 80.000 Desa/Kelurahan ini dibuka langsung secara resmi oleh Menkum RI, Andi Agtas yang didampingi Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej,

Heikal Safar menambahkan, langkah peluncuran Posbankum di 80.000 Desa/Kelurahan didukung penuh juga oleh para Menteri pembantu Presiden Prabowo Subianto Kabinet merah putih lainnya di antaranya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal hadir Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria.

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir Wamen Veronica Tan, dan hadir  pula Ketua Mahkamah Agung RI Prof DR H. Sunarto SH MH serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan para pengurus Propindo, organisasi advokat ternama di Indonesia, adalah Daeng Supriyanto, SH (Ketua Korwil Propindo Sumatera Selatan),
Dr. Mohamad Ali Syaifudin, SH ., MH
(Sekjen Propindo), Roy Sirait, SE., SH,
dan DR. Yurisman Star, SE., SH, M.Si (Ketua Harian Propindo), Dr. Doddy, SH., MH, dan Heikal Safar SH sendiri sebagai Ketua Umum Propindo

Lebih lanjut Heikal Safar menjelaskan, organisasi Propinsi telah terbentuk di 38 Provinsi dan lebih dari 500 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,

“Insya Allah Propindo bisa berkontribusi nyata dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di 80.000 Desa/Kelurahan,” kata Heikal Safar.

“Sehingga program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.000 Desa atau Kelurahan sangat sesuai dengan kami program Propindo dalam rangka memperluas layanan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia,” tambah Heikal Safar.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan Posbankum dirancang untuk memberikan akses layanan hukum langsung kepada masyarakat akar rumput. Posbankum memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Pendirian Posbankum ini diharapkan bisa membantu masalah hukum masyarakat di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Makanya langkah kami ini didukung penuh oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kementerian Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung RI,” kata Menkum

“Nah, hari ini ada Pak Wa Mendes, ada Ibu Wakil Menteri PPA bersama dengan Mahkamah Agung tadi juga hadir, juga Kementerian Dalam Negeri,” ujar Menteri Hukum, dalam Konferensi Pers Launching Posbankum di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis, (5/6/2025).

Sedangkan Wakil Menteri PPA, Veronica Tan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami sangat mengapresiasi pelatihan paralegal hingga ke desa. Ini memungkinkan penyelesaian kasus seperti KDRT secara kekeluargaan tanpa harus sampai ke pengadilan,”kata Veronica Tan.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Desa, Riza Patria, menyampaikan apresiasi atas pelatihan hukum bagi aparatur desa.

“Ini akan memperkuat kapasitas kepala desa dan perangkatnya dalam menjaga keadilan dan perdamaian di wilayah masing-masing,” ucap Wakil Menteri Desa, Riza Patria,

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menjelaskan bahwa Posbankum akan menangani berbagai kasus ringan seperti perselisihan warga, kasus kekerasan domestik, dan konflik sosial yang tidak tergolong pidana berat. Bila tidak selesai di tingkat mediasi desa, masyarakat tetap dapat diarahkan ke layanan bantuan hukum lanjutan, termasuk melalui advokat probono atau rujukan ke organisasi bantuan hukum (OBH).

Sementara itu, Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, menambahkan bahwa Posbankum menyediakan empat jenis layanan utama: informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi oleh juru damai desa, dan rujukan ke OBH atau advokat.

“Kami ingin menyelesaikan sebanyak mungkin perkara di tingkat desa, agar beban pengadilan berkurang dan masyarakat mendapatkan keadilan yang cepat dan efisien,” pungkasnya. (Kds)