Pemkot Depok Diminta Bentuk Satgas Jam Malam Pelajar Model Pecalang

by
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H. (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan jam malam bagi pelajar.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan angka tawuran remaja yang masih marak terjadi.

“Kami melihat kebijakan ini, sebagai respons positif terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan bentuk ikhtiar kolektif untuk melindungi generasi muda dari aktivitas negatif di malam hari,” ujar Siswanto pada Rabu (4/6/2025).

Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut tidak cukup hanya berbentuk imbauan. Diperlukan struktur pengawasan yang kuat dan terorganisir, agar pelaksanaannya berjalan efektif.

Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di tingkat kelurahan. Ia menyarankan agar model satgas ini, mengadopsi konsep Pecalang di Bali, lembaga pengamanan berbasis adat yang dihormati dan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

“Pecalang adalah, simbol pengawasan masyarakat yang berwibawa. Jika Depok serius ingin menerapkan jam malam sebagai bagian dari tata nilai baru, maka Satgas Pelajar ini harus diformalkan, diberi pelatihan, bahkan dapat dilengkapi dengan seragam khas Kota Depok,” tegasnya.

Siswanto menekankan pentingnya pembentukan satgas di setiap kelurahan, guna menjangkau langsung titik-titik rawan aktivitas malam remaja. Namun, ia juga menyoroti tantangan dalam hal pendanaan dan ketersediaan sumber daya.

“Kalau kita bicara 63 kelurahan, berarti ada 63 satuan yang perlu dibentuk. Pertanyaannya, dari mana sumber dananya? Bagaimana operasionalnya dijalankan secara berkelanjutan? Ini memerlukan perencanaan kelembagaan yang matang, serta dukungan anggaran dari Pemkot,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta kebijakan ini tidak boleh dijalankan sepihak oleh pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, aparat keamanan, dan tokoh lingkungan agar pelaksanaannya efektif dan tidak menimbulkan konflik.

“Harus ada sistem pengawasan terpadu, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau potensi konflik horizontal. Masyarakat, juga tidak boleh bertindak tanpa panduan yang jelas. Di sinilah peran pemerintah, untuk hadir memberikan arah,” tandasnya.

Ia juga menyarankan agar Pemkot segera merumuskan panduan teknis dan regulasi pendukung, agar pelaksanaan kebijakan tidak melanggar hak-hak anak.

“Segala tindakan di lapangan, harus berbasis aturan yang jelas. Jangan sampai, kebijakan ini justru menimbulkan diskriminasi atau stigmatisasi terhadap pelajar,” imbuhnya.

Sebagai pelengkap, ia mengusulkan pembentukan posko informasi dan pengaduan masyarakat, serta pelibatan ketua lingkungan dalam struktur satgas.

“Ketua lingkungan yang selama ini turut menjaga keamanan bisa dilibatkan dalam satgas resmi. Dengan legitimasi dari Pemkot, mereka akan bekerja berdasarkan mandat yang sah, bukan sekadar inisiatif pribadi,” pungkasnya. (Rki)