KMI Apresiasi Polri atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas langkah penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS yang sebelumnya terjerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE akibat membuat meme yang dinilai menghina Presiden RI 8 dan Presiden RI 7.

Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/5/2025) menilai keputusan tersebut sebagai wujud dari pendekatan hukum yang humanis, proporsional, serta mempertimbangkan aspek edukatif dan keadilan restoratif, terutama terhadap generasi muda.

“Langkah Kapolri yang memberi ruang bagi proses pembelajaran sosial dan tidak semata represif menunjukkan bahwa Polri terus berbenah menjadi institusi yang tidak hanya tegas, tapi juga bijak,” ujarnya.

Apresiasi ini senada dengan pernyataan dari Komisi III DPR RI, yang sebelumnya juga memberikan pujian kepada Kapolri karena mempertimbangkan usia dan latar belakang pelaku dalam memutuskan penangguhan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano, menyebut bahwa langkah tersebut menunjukkan hati nurani dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut, Edi Homaidi menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna media sosial, untuk bijak dalam berekspresi. Di sisi lain, negara dan aparat hukum juga dituntut untuk tidak bersikap kaku, tetapi tetap konsisten dalam membina, bukan menghukum, dalam kasus-kasus yang melibatkan ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dari kalangan pelajar atau mahasiswa.

Menurutnya, KMI percaya bahwa menjaga ruang digital tetap sehat tidak cukup hanya dengan pendekatan represif. “Keadaban digital harus dibangun bersama antara masyarakat, negara, dan lembaga pendidikan. Kasus ini menjadi refleksi penting tentang perlunya literasi digital dan dialog antar institusi,” ujarnya.

Dengan demikian, KMI mendorong agar Polri dan lembaga penegak hukum lainnya terus mengedepankan pendekatan restoratif dalam kasus serupa, serta memperkuat edukasi hukum di kalangan muda agar insiden seperti ini tidak terulang kembali. ***