Alex Indra Lukman Lewat Timnya, Sosialisasikan UU Perlindungan Hutan di Kepulauan Mentawai

by
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KEPULAUAN MENTAWAI – Tim dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Kepulauan Mentawai pekan ini, dalam upaya menjembatani kebijakan nasional dengan pelaksanaan di tingkat daerah.

Jonathan Sirait, tenaga ahli Indra Lukman, memimpin kegiatan tersebut mewakili sang legislator yang tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemanfaatan hutan yang sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Setiap pemanfaatan hutan harus melalui prosedur dan izin resmi dari pemerintah,” ujar Sirait di hadapan peserta sosialisasi, dikutip Jumat (25/4/2025).

Lanjut dia, Undang-undang ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan kelestarian ekosistem hutan.

Acara yang diselenggarakan di salah satu titik strategis Kepulauan Mentawai itu turut dihadiri oleh Anggota DPRD setempat, Hendrikus Erik, serta tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan, termasuk Forma Mentawai yang bertindak sebagai fasilitator.

Mentawai, kawasan yang dikenal karena kekayaan hayati dan budaya masyarakat adatnya, belakangan menghadapi tekanan lingkungan akibat aktivitas pembalakan liar dan konversi lahan. Undang-undang No. 18 Tahun 2013 memberikan payung hukum bagi penindakan terhadap perusakan hutan, sekaligus mendorong pengelolaan berkelanjutan dengan keterlibatan masyarakat.

“Partisipasi warga lokal sangat penting. Ini bukan sekadar soal mematuhi hukum, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup mereka sendiri,” tukasnya lagi.

Melalui kegiatan ini, DPR RI berharap kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum kehutanan dapat ditingkatkan, khususnya di wilayah-wilayah terpencil yang sering luput dari perhatian. (Ery)