BERITABUANA.CO, JAKARTA – Akal-akalan dengan tujuan jahat dengan mengambil keuntungan besar tanpa memikirkan aturan hukum yang ada dan mengabaikan penderitaan orang lain, selalu terjadi di dunia perdagangan. Apalagi saat ini menjelang lebaran. Semua kebutuhan bahan pokok dijadikannya mahal.
Tidak terlepas dari minyak goreng, salah satu kebutuhan pokok. Yang sudah nampak, harga masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), tapi ukurannya yang dikurangi. Hal itu terjadi pada minyak goreng MinyaKita.
Lainnya, saking populernya minyak goreng kemasan MinyaKita di pasaran, diduga memicu sejumlah distributor dan perusahaan pengemasan (repacking) nakal menyulap minyak goreng bermerek menjadi Minyakita.
Dugaan itu mencuat usai terungkapnya praktik pengemasan minyak non-DMO (Domestic Market Obligation) ke dalam kemasan berlabel Minyakita seperti yang dilakukan oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, dan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang.
Atas hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku belum bisa menyimpulkan secara pasti apakah pelaku memang sengaja memanfaatkan popularitas dari MinyaKita, hingga mengemas ulang minyak komersil dengan label Minyakita. Kendati demikian, dia tak menampik, memang banyak masyarakat kini mencari MinyaKita.
“MinyaKita itu jadi idola. MinyaKita itu sebenarnya untuk kelas menengah. Tapi karena kualitasnya bagus dan harganya murah, semua ingin beli MinyaKita. Yang lain akhirnya… ya nggak tahu, mungkin ya. Tapi ini masih terus kita pelajari. Takutnya saya menyimpulkan, tapi ternyata salah nanti,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Namun yang jelas, kata Budi, minyak yang dikemas ulang oleh PT AEGA dan PT NNI bukan berasal dari pasokan DMO, alias bukan berasal dari pasokan minyak kewajiban eksportir untuk mendapatkan kuota ekspornya.
“Saat ini kasusnya masih kita pelajari, termasuk sebenarnya yang dikemas itu jenis minyak apa. Tapi yang jelas kan non-DMO, atau dari minyak komersil. Tapi minyak komersil yang mana kan nggak ngerti, masih dipelajari,” jelasnya.
Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi ke depannya, Budi mengatakan pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pengemasan (repacking) agar kejadian serupa tidak terulang.
“Repacker (pengemas ulang) akan kita terus awasi ya. Akan kita pantau terus, akan kita awasi. Jangan sampai masih ada yang berbuat nggak sesuai ketentuan,” tegasnya. (Kds)







