Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktik Culas Produsen Minyakita di Sampang dan Surabaya

by

BERITABUANA. CO, SURABAYA– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap modus culas produsen minyak goreng curah dengan label Minyakita.

Hal tersebut diketahui setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) di Sampang, Madura dan sejumlah pasar di Kota Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (KBP) Budi Hermanto mengungkapkan di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang ditemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.

Sementara itu, di wilayah Rungkut, Surabaya diamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.

Kombes Buher, begitu biasa disapa menuturkan bahwa dalam aksinya, pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan Minyakita dan mengurangi takaran.

“Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujar Kombes Buher saat menggelar Konferensi Pers bersama Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (12/3).

Ia mengungkapkan modus lain yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Alumni Akpol 2000 ini.

Dari praktik culas ini, lanjut Buher, produsen ini, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Untuk Pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan Tersangka masih kita kembangkan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (FDL87)