Pengamat Energy Sofyano Zakaria Puji Sikap Jampidsus yang Tetap Jaga Nama Baik Pertamina

by
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria. (Foto: KD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menyatakan bahwa himbauan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejakgung RI, agar masyarakat jangan tinggalkan Pertamina, adalah sebuah himbauan yang sangat bijak yang bisa meredakan kepanikan yang terjadi di masyarakat saat ini terkait kasus Impor BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, pandangan pengamat energy ini, penegasan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk BBM Pertamina juga bisa dimaknai bahwa pihak kejaksaan Agung tidak meragukan kwalitas BBM yang beredar di dalam negeri saat ini.

“Pernyataan Jampidsus tersebut sekaligus bisa dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung sudah meyakini bahwa produk BBM Pertamina yang telah dilakukan uji kwalitas oleh lembaga yang berwenang untuk itu yakni Lemigas telah sesuai standar kwalitas bbm yang berlaku,” jelas Sofyano Zakaria, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025)

Pernyataan dan Himbauan Jampidsus Kejaksaan Agung RI tersebut, sebut Sofyano Zakaria, adalah bukti bahwa pihak kejaksaan Agung RI juga sangat peduli terhadap keberadaan BUMN Pertamina Patra Niaga untuk tetap menjalankan peran nya dalam memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat negeri ini.

Dan, lanjut Sofyano Zakaria, terhadap pernyataan Jampidsus bahwa besarnya kerugian negara atas import BBM oleh Pertamina Patra Niaga yang akan dinilai dihitung oleh Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan RI, juga sebuah keputusan yang bijak yang bisa membuat masyarakat tidak terlalu berburuk sangka terhadap BUMN energi itu — sehingga masyarakat tidak akan meninggalkan Partamina sebagaimana himbauan pihak Kejagung RI tersebut.

Sedang dugaan sangat besarnya kerugian negara atas import BBM tersebut, sambun Sofyano Zakaria, sangat bisa membuat masyarakat mempercayai adanya “permainan” atas kwalitas BBM Pertamax Pertamina. Namun dengan adanya pernyataan Jampidsus yang akan meminta pihak BPK menghitung nilai kerugian negara yang timbul tentu ini bisa membuat masyarakat tidak berburuk sangka yang berlebihan terhadap Pertamina Patra Niaga.

“Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib dilakukan terhadap siapapun tanpa terkecuali terhadap oknum Patra Niaga yang terbukti melakukannya,” tandas Sofyano Zakaria.

Namun disisi lain, menurut Sofyano, juga harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak yang dapat mengganggu terhadap kepentingan masyarakat. (Kds)