Munculnya Rokok-rokok Murah Tak Bisa Dihindari, Bea Cukai: “Tahun Berikutnya Kita Tinjau”

by
Penjualan rokok. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Beralih rokok dari rokok biasanya, yang saat ini harganya sudah melonjak jauh, ke rokok yang lebih murah alias downtrading (banyak bermunculan merk-merk baru), sudah bukan hal yang aneh.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun, membenarkan hal itu. Dan kenaikannya rokok-rokok lama dipicu tarif cukai hasil tembakau yang naik terus dari tahun ke tahun.

“Rokok murah itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,  Sabtu, (25/1/2025).

Oleh karena itu, kata Askolani, Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap tren ini. Menurutnya, perpindahan ini harus dipastikan terjadi secara alami, bukan akal-akalan produsen untuk menghindari tarif cukai yang sesuai peraturan.

Kata Astoni, keberadaan rokok murah bila memang  murni ekonomi tidak masalah, dan tidak bisa dilarang. Tapi, jika melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan ditindak.

Selain mengawasi, Askolani mengatakan akan menggunakan fenomena rokok murah ini untuk membuat aturan yang lebih pas ke depannya.

“Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana,” kata dia.

Pemerintah sendiri juga telah mengambil langkah dengan tidak menaikkan tarif CHT pada 2025. Askolani mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah ditetapkan DPR pada September 2024.

“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 ialah terus munculnya fenomena down trading rokok, yakni fenomena yang terjadi ketika konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.

“Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” tuturnya.

Meski begitu, Askolani mengatakan, kebijakan alternatif CHT yang dipertimbangkan pemerintah untuk dieksekusi pada tahun depan itu ialah penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.

“Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri. Tentunya akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (Kds)