Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korporasi Baru Korupsi Tata Kelola PT Timah

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengumumkan 5 tersangka korporasi baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk Tahun 2015 – 2022.

Adapun kelima tersangka korporasi baru tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Kelima korporasi itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Demikian disampaikan Jaksa Agung dalam konferensi pers tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025), di Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Ada 5 korporasi baru yang kami jadikan tersangka dan akan kami umumkan perkaranya. Mereka adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Selain itu menurutnya, juga ada 2 korporasi lainnya yang dalam masuk dalam bentuk tindak pencucian uang. Yakni PT AL, dan PT MRM.

Sementara itu Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ikut mendampingi Jaksa Agung juga mengungkapkan, jumlah kerugian negara atas kerusakan lingkungan nantinya akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan.

Dikatakannya, besaran kerugian negara yang akan ditanggung masing-masing perusahaan, seperti PT RBT dibebankan sebesar Rp 38 Triliun, PT SB Rp 23,6 Triliun, PT SIP Rp 24,1 Triliun, PT TIN Rp 23,6 Triliun, dan CV VIP Rp 24 triliun.

“Ini jumlahnya sekitar Rp 152 triliun, sisanya baik Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim dan itu menjadi kerugian negara ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindaklanjuti dan kita sampaikan ke publik,” jelas Jampidsus.

Kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola IUP PT Timah (Persero) Tbk ini mencapai Rp 310,6 triliun. Kasus ini juga menyeret Suami dari Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

“Tadi disampaikan Pak Jasa Agung dan publik bertanya-tanya kenapa nilainya sekian ratus miliar, Rp200 miliar sekian untuk Harvey Moeis. Ini dapat saya jelaskan ada 3 klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian,” kata Febrie.

“Pertama mengenai adanya kerja sama sewa alat, atau smelter pihak swasta dengan PT Timah, kemudian adanya perbuatan tentang transaksi dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta, dan yang menjadi pertanyaan besar di publik adalah kerugian limbah hidup atas kerusakan ekosistem,” tandasnya. Oisa