BERITABUANA.CO, BERLIN – Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier membubarkan parlemen dengan alasan demi menjaga stabilitas di mana-mana sulit sekarang ini.
“Di masa-masa sulit seperti sekarang, stabilitas memerlukan pemerintahan yang efektif dan mayoritas yang dapat diandalkan di parlemen,” kata Steinmeier menjelaskan keputusannya membubarkan parlemen dan memilih yang baru, Jumat (27/12/2024).
“Itulah mengapa saya yakin pemilu baru adalah jalan yang benar demi kebaikan negara kita,” lanjut Steinmeier.
Dia menjelaskan, pembubaran Bundestag sebelum akhir periode legislatif dan pelaksanaan pemilu dini adalah masalah yang luar biasa di negara Jerman.
“Pemerintahan Kanselir Olaf Scholz (SPD) saat ini tidak lagi memiliki mayoritas di Bundestag – hal ini ditunjukkan dengan kekalahan mosi percaya yang diajukan Kanselir Scholz pada 16 Desember,” kata Steinmeier.
Dalam diskusinya dengan fraksi-fraksi parlemen dan para pemimpin fraksi, Steinmeier menyatakan dirinya tidak melihat lagi adanya mayoritas untuk lllllpemerintahan yang memiliki komposisi berbeda.
Prasyarat untuk pembubaran parlemen oleh presiden adalah kekalahan Kanselir dalam mosi percaya di Bundestag. Dalam kasus seperti ini, Pasal 68 Undang-Undang Dasar memberikan hak kepada Presiden Federal untuk membubarkan Bundestag dan mengadakan pemilihan umum baru.
Kanselir Olaf Scholz telah meminta Steinmeier untuk mengambil pendekatan itu. Tanggal pemilihan 23 Februari 2025 telah disepakati sebelumnya.
Dalam pidato singkatnya di Istana Bellevue, Steinmeier menegaskan, pembubaran Bundestag bukan berarti parlemen tidak mampu lagi mengambil keputusan. Demokrasi tetap berfungsi bahkan di masa transisi.
Parlemen tetap beroperasi penuh sampai Bundestag baru terbentuk setelah pemilu dan dapat membuat resolusi serta mengesahkan undang-undang.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah federal juga tetap menjabat sampai parlemen baru terbentuk setelah pemilu. Namun Olaf Scholz saat ini hanya memerintah dengan pemerintahan minoritas SPD dan Partai Hijau. Artinya, pemerintah tidak dapat memutuskan proyek apa pun tanpa dukungan pihak oposisi. (Kds)







