BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sikap PDI Perjuangan yang menolak penerapan kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025 terus menjadi perhatian di ruang publik.
Padahal, penerapan tersebut berdasarkan atas aturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang diinisiasi PDI Perjuangan ketika itu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arus Bawah Prabowo (ABP), Ary Nugroho menilai sikap PDI Perjuangan bertolak belakang sikap saat mengusulkan UU a quo.
“Arus Bawah Prabowo ingatkan PDIP jangan cari muka soal PPN 12% yang menjadi keputusan UU HPP. Inisiatif PPN 12% dari PDIP. Ketua Panja (Panitia Kerja) nya saja dari PDIP,” kata Ary dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Saat ini, menurut Ary, pernyataan penolakan maupun penundaan kenaikan PPN 12% oleh PDIP sangat berbanding terbalik dengan fakta diundangkannya UU HPP. Ary pun menyatakan PDIP semestinya ikut bertanggung jawab mengenai PPN 12 persen tersebut.
“Arus Bawah Prabowo minta PDIP tanggung jawab menyangkut kenaikan PPN 12%. UU HPP mengatur PPN itu 11% tahun 2022, dan 12% hingga 2025,” ucap Ary.
Ary menyakini bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap akan mengutamakan kepentingan rakyat. Ary mengungkap para wakil rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) juga sudah berupaya maksimal supaya kebijakan PPN 12 persen dapat ditinjau ulang. Contohnya, penerapan kenaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah.
“Pak Prabowo ingin daya beli masyarakat menengah ke bawah dapat senantiasa terjaga. Kemudian, tidak ada gejolak ekonomi,” ujarnya.
Masih dikatakan Ary menyatakan sejumlah pihak tertentu sepatutnya tidak menyeret isu bahwa kenaikan PPN 12 persen menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo.
“PDIP dan pihak lainnya jangan seakan-akan menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo. Sudah jelas bahwa UU HPP itu produk dan inisiatif PDIP. Biarkan rakyat yang menilai,” imbuh Ary.
“Kami heran dan sampai tidak habis pikir soal sikap PDIP. Ketua panja UU HPP yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen saja dari PDIP,” pungkasnya. (Jal)







