PN Jakarta Selatan Nyatakan Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Gugur Secara Hukum

by
by
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, SH (Foto: ist/dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, akhirnya dinyatakan gugur.

Demikian ditegaskan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto SH, sebagaimana putusan hakim tunggal bahwa permohonan gugur karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Dimana isinya menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim,” kata Djuyamto, SH dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024), di Jakarta.

Gugurnya praperadilan Heru Hanindyo juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021. Isinya mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sebelumnya telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Seiring dengan pelimpahan tersebut, maka status hukum Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Dengan pelimpahan itu, kewenangan penahanan beralih dari kejaksaan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan peralihan kewenangan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian pada 17 Desember 2024 mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025.

“Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan,” ujar Harli.

Seperti diketahui, Heru Hanindyo sedang dalam proses peradilan dengan perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Oisa