DPR: Polisi Jangan Tunggu Viral Dulu Baru Diproses

by
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (tengah) hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa(17/12/2024) terkait kasus aksi kekerasan di Jakarta Timur. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak kepolisian untuk lebih cepat merespons laporan masyarakat terkait kasus-kasus hukum.

Hal ini terkait lambannya proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (35), anak pemilik toko roti, terhadap karyawannya bernama Dwi Ayu Darmawati (19).

“Kami juga apresiasi karena (pelakunya) sudah ditangkap di Jakarta Timur itu, walaupun bisa dibilang ini terlambat,” kata Martin dalam rapat Komisi III DPR bersama Ayu dan Kapolres Jakarta Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Sebab kasus ini disebut sudah terjadi sejak dua bulan lalu dan polisi baru memprosesnya menyusul ramainya sorotan publik.

“Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tetapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin,” ujar Martin.

Martin menyayangkan sikap Polres Jakarta Timur yang dianggap lamban dalam memproses kasus ini.

“Bahkan kawan kami tadi menyampaikan bahwa ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres. Tentu kami mendorong ke depannya untuk pihak kepolisian bukan hanya Polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak,” tegasnya.

Dia mengingatkan agar kepolisian bisa menjemput bola dalam menangani kasus-kasus.

“(Kalau) kejadian yang sudah jelas, polisi kita harapkan jemput bola pak untuk supaya masyarakat merasa adanya perhatian, keadilan di masyarakat, terutama korban,” ucap Martin.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan jangan pilih-pilih ketika menangani kasus anak bos toko kue aniaya pegawainya, juga terkait kasus-kasus laporan masyarakat, baik kasus kecil maupun kasus besar.

Seperti diketahui, Dwi Ayu Darmawati (19) dianiaya hingga dihina anak bos tempatnya bekerja, bernama George Sugama pada 17 Oktober 2024 lalu.

Dwi sudah lapor ke polisi beserta hasil visum hingga video rekaman penganiayaan.

Dengan segala pengalamannya di Polri, Rikwanto mengatakan, kasus penganiayaan pegawai toko kue oleh anak bosnya itu sangat mudah ditangani.

Korban sudah memberikan bukti yang lengkap.

“Nah masalah yang sedang kita bahas ini ada dua bulan lebih. Padahal kalau saya mengikuti pemberitaan, ini datanya, videonya dan masukan-masukan untuk ini jadi kasus sempurna untuk ditindaklanjuti, sudah cukup ya. Buktinya begitu viral bisa dikejar dan ditangkap,” kata Rikwanto.

“Ini masalah yang sebentar sebenarnya bisa segera ditangani,” jelasnya.

Pernyataan Mantan jenderal bintang dua yang kini menjadi Politikus Golkar itu sekaligus membantah Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly yang menyebutkan banyak hal terkait lamanya proses kasus tersebut. (Jim)