BERITABUANA.CO, SERANG – Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Banten yang saat ini sedang dibahas akan segera diajukan kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten menyatakan kekhawatiran terhadap dampak UMSK bagi industri, terutama sektor padat karya.
Ketua Apindo Banten, Yakub F. Ismail melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024) menyebutkan bahwa perhatian harus diberikan pada keberlangsungan industri yang tengah terpuruk.
“Industri padat karya harus dijaga agar tetap bisa mempertahankan pekerjanya, bukan malah masuk ke kelompok sektoral,” ujarnya.
Menanggapi pleno dan rekomendasi UMSK di delapan Kabupaten/Kota di Banten, Yakub menegaskan sikap Apindo yang secara tegas menolak penerapan UMSK. Ia meminta Pj. Gubernur Banten untuk mempertimbangkan kondisi dunia usaha sebelum membuat keputusan besar.
“Meskipun penetapan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi, kami berharap keputusan yang diambil adil dan mempertimbangkan realita yang ada demi kemaslahatan bersama,” katanya.
Sebagai solusi, Apindo mengusulkan pendekatan bipartit dalam menentukan kenaikan UMS. “Kesepakatan antara karyawan, serikat pekerja, dan perusahaan perlu dilakukan untuk menentukan kenaikan upah di atas nilai UMK 2025,” tutup Yakub. (Ery)