Ditjen Hubdat Kemenhub Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Perusahaan Angkutan Umum

by
Dirut PT SAN Putra Sejahtera, Kurnia Lesani Adnan (kanan) selaku nara sumber sosialisasi Sistem Manajemen Perusahaan Angkutan Umum. (ist)

BERITABUANA.CO, YOGYAKARTA – Menindaklanjuti Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi di Yokyakarta selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu (12-14/2024).

Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada perusahaan angkutan umum, merupakan suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan, antara penumpang, pengemudi, dan seluruh pihak terkait.

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam sambutannya menyatakan “Keselamatan dalam operasional angkutan umum bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha angkutan umum, dan masyarakat”.

Dikatakan, dalam mendukung keselamatan bertransportasi umum ini pula, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan yang menjadi dasar hukum dalam meningkatkan keselamatan transportasi umum.

Pada kesempatan ini, turut hadir Direktur Utama PT. SAN Putera Sejahtera, Kurnia Lesani Adnan memberikan dukungannya pada Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) perusahaan angkutan umum yang diadakan oleh pemerintah. “SMK ini bukanlah suatu hal yang baru dan bukan momok, tetapi senjata untuk tertib dan memproteksi pengelola dan penanggung jawab perusahaan. Karena sudah tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 dan diperkuat oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan,” jelas Sani, sapaan akrab Kurnia Lesani Adnan.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan juga harus turut andil berkolaborasi dengan Ditlantas Polri setempat agar selaras menindak operator nakal yang tidak jelas. “Sebagai bagian dari operator, SMK ini saya rasakan juga diinternal kita, agar membiasakan diri untuk melakukan SOP dengan jelas. Kita butuh ini untuk mem-backup kita, bukan sekedar di Kementerian Perhubungan saja, tapi ke instansi lain jg bisa terpakai,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dan operator dapat belajar apakah yang menjadi _obstacle_ dalam SMK ini. “Tidak ada aturan yang tidak sulit. Akan tetapi jika dilakukan, dia akan menyelaras dan akan berjalan begitu saja,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Manajemen Keselamatan, Ellis Simbolon, sebagai pembicara dalam sosialisasi mengutarakan pada tahun 2018 melalui PM 85 dikeluarkan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Melalui sosialisasi ini sekaligus dijelaskan mengenai KP-DJPD 6837 tentang Tata Cara Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

“Jadi, SMK ini merupakan tata kelola yang terstruktur dan berkelanjutan yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum. Ini merupakan langkah preventif dalam bentuk mengelola risiko kecelakaan,” tutur Ellis seraya menyebutkan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK ini. Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).

Nantinya, tambah Ellis, dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi akan diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset sertifikat SMK agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak ditumpangi.

Aznal menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi turut hadir perwakilan dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan BPTD Kelas III Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan perusahaan otobus. (Yus)