BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.
Pencapaian itu tertulis dalam laporan refleksi akhir tahun 2024 pada pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di lingkungan Satker Kejati DKJ yang berlangsung selama tiga hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan, capaian kinerja bidang pidana khusus tersebut, diperoleh dari keberhasilan dalam menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi.
“Keuangan negara yang bisa diselamatkan berdasarkan putusan perkara korupsi yang sudah inkract dari lima Kejari berjumlah Rp.1.008.910.670.237, USD 11.724,859.61 dan SGD2,433,934,24,” ujar Syahron Hasibuan kepada wartawan, Rabu (11/12/2024), di Jakarta.
Kasi Penkum juga menambahkan, terkait pengembalian kerugian uang negara di tahap penyidikan dan penuntutan, Kejati DKJ berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 93.218.707.317.
Begitu pula pembayaran uang pengganti sebesar Rp140.963.510.721 dan USD 10.000.
“Terakhir jumlah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 234.182.218.038,” kata Syahron selaku jubir Kepala Kejati DKJ, Patris Yusrian Jaya.
Menurutnya, jumlah tersebut baru dibidang Pidsus, belum termasuk bidang Datun selaku Jaksa Pengacara negara dan Bidang Pidana Umum yang akan disampaikan dalam kesempatan lain terkait pencapaian kinerja dan refleksi akhir tahun 2024.
Ditambahkan, keberhasilan capaiian kinerja Pidsus ini juga tak lepas dari kepemimpinan Kajati DKJ Patris Yusrian Jaya, Aspidsus Syarif Sulaiman Nahdi dan para Kejari di lingkungan Kejati DKJ. Oisa