BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemutaran lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ dan sikap sempurna di wilayah lembaga legislatif, diharapkan bisa menjadi pelopor elemen bangsa yang lain.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengemukakan hal itu saat dirinya merugikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari di pukul 09.56 WIB, di lingkungan legislatif.
“Kita berharap DPR mempelopori sikap kebangsaan, nasionalisme di seluruh elemen bangsa,” kata Indra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).
Indra menyebut sikap sempurna saat pengumandangan ‘Indonesia Raya’ tertuang pada UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 62. Ia menyebut nantinya pada saat rapat pun anggota DPR RI wajib melakukan sikap sempurna.
“Semua pada saat jam 9.56 WIB tentu diwajibkan untuk mengikuti aturan ini sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2009 pasal 62 setiap ada dibunyikan lagu Indonesia Raya semua harus berdiri tegap,” ujar Indra.
Indra mengaku hal itu akan ditegakkan bagi seluruh pegawai. Bagi sistem pendukung sudah disampaikan pimpinan kepada anggota dewan pada saat rapat-rapat pun juga akan dihentikan untuk menghormati lagu kebangsaan. Itu sudah menjadi putusan pimpinan DPR.
Ia menyebut jajaran pengamanan dalam (Pamdal) juga telah diingatkan untuk menegur pihak yang belum melakukan sikap sempurna. Ia berharap keputusan ini menjadi langkah yang baik.
“Kami menyampaikan kepada Pamdal bagi siapapun yang sedang melakukan kegiatan berlalu-lalang untuk diingatkan pada saat lagu kebangsaan kebangsaan Indonesia Raya untuk bersikap tegap menghormati lagu kebangsaan kita,” katanya.
Adapun kebijakan pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ di kantor-kantor pemerintah dan BUMN sempat diusulkan oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian. Dia menyampaikan usulan itu saat rapat Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (4/11) lalu. (Asim)