Dirjen AHU Ingatkan Pentingnya Pembinaan dan Pengawasan Anggota Notaris.

by
by

BERITABUANA.CO, DENPASAR  – Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris bisa berdampak hukum pada gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM, baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, termasuk munculnya laporan dugaan tindak pidana terhadap aparat penegak hukum.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) pada Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar dalam Rapat Koordinasi dan Penguatan, Pembinaan, dan Pengawasan Jabatan Notaris, serta Pelantikan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode Tahu 2024 – 2027 dan Pergantian antar Waktu Majelis Kehormatan Wilayah Notaris (MKWN) Periode Tahun 2022 – 2025, pada Rabu (18/9/2024), di Discovery Kartika Plaza Hotel, Denpasar – Bali.

Oleh karena itu, lanjut Cahyo, perlu adanya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

“Majelis Pengawas Wilayah Notaris diharapkan dapat mempercepat proses permohonan pemeriksaan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris. Majelis Kehormatan Notaris juga tidak perlu ragu atau takut untuk memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan menemukan kebenaran materil dalam memberi kepastian hukum di masyarakat, ” ujar Dirjen AHU.

Karena itu, menurut Cahyo, anggota Majelis Pengawas Notaris harus mendukung upaya penegakkan hukum tersebut dan membantu masyarakat yang mengalami kerugian atas tindakan notaris yang tidak profesional. Mengingat notaris merupakan salah satu garda terdepan yang berinteraksi langsung kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Tugas dan tanggung jawab anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris membutuhkan integritas tinggi. Untuk itu, setiap anggota Majelis harus memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris,” ujar Cahyo.

Dijelaskan, fungsi pengawasan pada anggota majelis notaris diharapkan mampu melihat segala bentuk pelanggaran notaris secara objektif, tidak terpengaruh dengan segala bentuk intimidasi ataupun gratifikasi.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian juga menyambut baik amanat Dirjen AHU dengan siap untuk menyelesaikan semua permasalahan kenotariatan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap Tugas dan Fungsi Jabatan Notaris di Kalimantan Tengah melalui Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pengawasan Rutin / Pemeriksaan Protokol Tahunan.

Rapat Koordinasi ini selain dilaksanakan sebagai Penguatan, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap Jabatan Notaris, namun juga untuk mengoptimalisasi Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam memantau aktivitas Notaris yang sangat penting untuk menjaga standar profesionalisme, etika, dan kepatuhan hukum yang tinggi. Koordinasi ini memastikan bahwa Notaris beroperasi sesuai dengan batas hukum, mematuhi standar etika, dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam transaksi hukum.

Rapat Koordinasi Penguatan, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap Jabatan Notaris dilaksanakan melalui diskusi dengan pembagian ke dalam beberapa Pokja, dengan beberapa mater. Diantaranya, seperti Peran Majelis Kehormatan Notaris dalam Pengawasan terhadap Notaris, Pengelolaan Arsip dalam Era Digital, Prosedur dan Regulasi terkait Honorarium dan Operasional Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan Sosialisasi Aplikasi SIMPALNOT.

Ikut hadir bersama Kepala Kanwil Kalteng, juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Gunawan, anggota MPWN, dan 2 (dua) orang anggota MKNW Kalimantan Tengah. Oisa