Perkuat Soliditas, Bawaslu NTT Gelar Rapat Kerja Sentra Gakkumdu

by
Rakor Gakkumdu yang Efi gelar Bawaslu NTT. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Bawaslu Provinsi NTT menggelar Rapat Kerja (Raker) Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Kegiatan ini yang digelar selama 3 hari, yakni 6-8 September 2024 tersebut, bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dan memperkuat Sentra Gakkumdu se-Provinsi NTT, dalam proses penanganan tindak pidana pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.

Anggota Bawaslu NTT yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu NTT Amrunur Muh Darwan menegaskan, peran penting Sentra Gakkumdu yang secara regulasi diberikan mandat khusus dalam proses penegakan hukum tindak pidana Pemilihan.

“Pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, telah menangani 30 kasus tindak pidana Pemilihan, yang bersumber dari 19 laporan dan 11 temuan,” tegaskan Amrunur Darwan, di Hotel Sasandi, Sabtu (7/9/2024).

Dikatakan Amrunur Darwan, dimana terdapat enam kasus berhenti pada Pembahasan Pertama, 22 kasus berhenti di Pembahasan Kedua, 1 kasus berhenti di Pembahasan Ketiga, dan 1 kasus money politic yang sampai pada Putusan  inkracht  Pengadilan.

“Dari data tersebut menunjukkan bahwa masih ada kendala-kendala dalam proses penanganan tindak pidana Pemilihan, sehingga banyak temuan atau laporan yang penanganannya harus berhenti,” papar Amrunur Darwan.

Pihaknya melihat masih ada perdebatan sekitar regulasi, perbedaan pemahaman, perbedaan tafsir dari isi undang-undang, juga soal SDM dan fasilitas sarana prasarana. Hal ini kemudian mempengaruhi kinerja Sentra Gakkumdu.

“Diharapkan kita yang sudah tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini bisa memberikan pemahaman yang baik, bisa selalu sama-sama berdiskusi. Kita harus menjaga kesolidan, kekompakan dan kesamaan berpikir. Mengingat secara nasional, NTT masuk peringkat satu rawan tinggi dalam pemetaan kerawanan Pemilihan 2024,” pungkas dia.

Senada dengan Amrunur, Kasubdit I Kamneg Polda NTT, Kompol Edy menegaskan, momentum Raker ini bisa benar-benar dirasakan, dalam implementasi pelaksanaan penegakan tindak pidana Pemilihan.

“Apabila kita sudah duduk bersama seperti ini, berdiskusi, dia akan bermuara kepada kolaborasi di tingkat wilayah masing-masing, sehingga tidak ada lagi silo mentality yang terjadi antara instansi, gengsi ataupun merasa lebih, tetapi kita merupakan tim,” imbuh Kompol Edy.

Dalam kesempatan ini Koordinator Pidana Umum Kejati NTT, Arwin Adinata mewakili Kajati mengingatkan agar Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan, bisa menyamakan persepsi dan pemahaman dalam proses penanganan tindak pidana Pemilihan.

“Dengan kegiatan Raker Sentra Gakkumdu diharapkan memiliki satu persepsi, satu pemahaman terhadap peristiwa tindak pidana yang terjadi, sehingga dari pengalaman-pengalaman waktu penanganan tindak pidana Pemilu sebelumnya, dapat menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi kita semua”, ujar Arwin Adinata. (iir)