BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan lembaganya akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“KPU akan ikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya saat memberikan sambutan dalam acara wisuda ke-133 program sarjana, magister, dan doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat Kota Tangerang Selatan, (24/8/2024).
Afifuddin berharap pasca-putusan MK dapat membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik, terutama bakal calon kepala daerah dengan latar belakang yang beragam.
Dia juga mengingatkan tugas menjaga demokrasi tidak hanya terletak pada KPU atau pemerintah, melainkan juga pada seluruh elemen masyarakat.
Sebelumnya, Afifuddin juga telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada PKPU yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” katanya di kantor KPU, Jakarta (22/8/2024).
Afif pun memastikan putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah MK.
Sebagai informasi, Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas Peraturan KPU tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (25/8).
Sebelumnya, DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah diprotes gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Mereka menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan itu disambut KPU dengan draf PKPU. (Jim)