Legislator PDIP Minta Ada Kepastian Hukum dan Keadilan atas Meninggalnya Prada Josua

by
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI P Effendi Sianipar (kiri) berfoto dengan kedua orang tua almarhum Prada Josua Lumban Tobing (tengah) serta pengacaranya Freddy Simajuntak. Pihak keluarga dan tim pengacara dari kantor hukum Freddy Simajuntak mendatangi gedung DPR RI, Selasa(20/8/2024). (Istinewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Effendi Sianipar telah mengirim surat ke pimpinan DPR RI dengan tembusan ke pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR RI tentang kejanggalan meninggalnya Prajurit Dua (Prada ) Josua Lumban Tobing. Kasus meninggalnya prajurit Batalyon Infanteri 132 Salo – Bangkinang, Kampar , tersebut dituntut untuk diusut lagi sehingga ada kepastian hukum dan keadilan.

“Sudah, surat sudah diantar staf ke Ketua DPR dan tembusan ke pimpinan komisi I dan komisi IIi DPR , kita ingin kasus tewasnya anggota TNI ini mendapat perhatian dan bisa dipastikan soal penyebab sesungguhnya Prada Josua meninggal dunia,” kata Efendi Sianipar kepada wartawan di gedung DPR RI, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu(21/8/2024).

Sehari sebelumnya, Effendi di ruangan kerjanya menerima kedatangan keluarga almarhum Prada Josua, yaitu ayah dan ibunya, lalu ada pacarnya serta beberapa pengacara yang dipimpin Freddy Simajuntak. Effendi adalah anggota Komisi V yang membidangi infrastruktur dan transportasi di DPR RI dari daerah pemilihan Riau 1. Keluarga Josua dan pihak pengacara melaporkan kasus tersebut karena adanya kejanggalan penyebab Josua meninggal dunia. Pihak keluarga tidak percaya dan curiga kalau Josua meninggal bukan karena bunuh diri.

Effendi mengatakan sedih dan prihatin serta menyisakan tanda tanya atas meninggalnya Prada Josua. Dia sependapat dengan keluarga dan pengacara kasus tersebut harus diperjelas sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya. Dia pun mengaku tidak tinggal diam setelah mendengar kisah tewasnya Josua dari pengacara maupun dari kedua orang tua Josua.
“Kasus ini harus ditindaklanjuti, diusut , dan dari DPR saya menyuarakan akan keadilan dan kepastian hukum. Surat saya kepada pimpinan DPR dan ke komisi 1 dan komisi IIi jelas supaya di utopsi kembali jenazah almarhum dan perlunya pembentukan tim pencari fakta independen, sama seperti permintaan pihak keluarga dan pengacara,” kata Effendi. Komisi 1 antara lain membidangi TNI dan Komisi III antara lain membidangi Polri.

Kasus meninggalnya Prada Josua ini sudah menjadi perhatian di media setempat, karena pihak keluarga dan pengacara sudah mendatangi Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/3 Pekanbaru. Berkas penyelidikan kasus meninggalnya Prada Josua juga sudah disampaikan kepada Komandan Korem 031 Wirabima dan Komandan Batalion Infantri 132 Salo – Bangkinang.

Pihak keluarga kecewa karena dari keterangan salah seorang perwira yang menerima kedatangan mereka menyampaikan bahwa penanganan perkara tentang meninggalnya Prada Josua Lumban Tobing sudah selesai. Menurut perwira tersebut, korban murni gantung diri dan tidak ditemukan adanya tindakan pidana.

Dari sejumlah pemberitaan di media setempat menyampaikan, Prada Josua Lumban Tobing ditemukan tewas gantung diri di tempat dinasnya Batalyon Infanteri 132 Salo – Bangkinang ( Yonif 132/BS) pada hari Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wib. Ia meninggal dunia dalam keadaan tergantung tali yang menjerat di leher.

Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam meninggalnya prajurit TNI berusia 22 tahun itu.

“Ada kejanggalan yang membuat keluarga tidak terima Josua dikatakan bunuh diri,”kata Freddy Simajuntak mengulangi ucapannya di depan Efendi Sianipar.

Kepada Effendi, Freddy Simajuntak mengungkapkan beberapa kejanggalan atas meninggalnya Josua. Apalagi setelah mereka mendatangi Rumah Sakit Tentara Kota Pekanbaru. (Asim)