BERITABUANA.CO, KUPANG – Pemetaan Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah bentuk bagian dari sistem peringatan dini, terhadap potensi yang akan terjadi
terhadap tahapan, sub tahapan maupun daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato da Purificacao Sarmento saat launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024, di Harper Hotel Kupang, Senin (19/8/2024).
“Seluruh hasil dari kerawanan ini, juga jadi bagian publikasi Bawaslu NTT kepada stakeholder dan masyarakat,” papat Nano Sarmento.
Menurut Nano Sarmento, dengan pemetaan kerawanan ini, menjadi bahan awasan Bawaslu, bahwa potensi-potensi kerawanan harus mendapat perhatian lebih.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan menjelaskan, dari pemetaan kerawanan yang tertinggi berkaitan dengan data pemilih, terutama pemilih yang memenuhi syarat, tapi belum terdaftar.
“Hasil pleno DPS tingkat provinsi, pemilih seperti itu masih ada. Penyebabnya, pemilih tersebut belum memiliki data otentik, seperti KTP Elektronik (e-KTP),” ujar Amrunur Darwan.
Untuk itu, tambah Amrunur Darwan, Bawaslu mendorong untuk segera melakukan pengurusan e-KTP, untuk bisa terdaftar sebagai pemilih pada 27 November 2024 mendatang.
“Disamping isu data pemilih juga soal pemilih potensial non KTP elektronik,
banyak dari mereka yang belum melakukan proses perekaman, maka dari pihak pemerintah akan mengambil itu sebagai isu,” kata dia.
Dijelaskan Amrunur Darwan, Pemerintah setempat membuat program kebijakan
untuk mengeksekusi, minimal dilakukan proses perekaman, karena saat hadir di TPS untuk menggunakan hak pilihnya, minimal harus menggunakan e-KTP.
Amrunur Darwan juga menegaskan, kerawanan potensial sering terjadi pada tahapan kampanye dan pungut hitung, ini yang paling rentan.
“Saat kampanye kita tahu, di kampanye itu banyak sekali potensnya seperti dugaan politik uang, dan keterlibatan baik ASN, maupun TNI/Polri ada dalam kampanye,” papar dia.
Sedangkan untuk pungut hitung, lanjut Amrunur Darwan, masih lekat dalam ingatannya di Pemilu kemarin, dimana ada 50 TPS yang melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
“Rata-rata dilaksanakannya PSU itu karena kesalahan prosedur. Pemilih yang seharusnya tidak boleh pilih, tapi diberikan ruang untuk memilih di TPS setempat. Ini yang kita angkat sebagai salah satu isu kerawanan pada saat pungut hitung,” aku Amrunur Darwan.
Untuk itu, ungkap Amrunur Darwan, bagi penyelenggara yang ada di desa, baik Panwas desa/kelurahan maupun KPPS didorong supaya di diberikan bimbingan teknik dengan baik.
“Kemampuan teknik mereka harus lebih diperkuat lagi, terlebih pemahaman teknis soal penyelenggaraan pungut hitung, sehingga saat hari H benar-benar dipahami, terutama yang di adhock,” tambah dia.
Lebih lanjut dikatakan, bagi Bawaslu semuanya bersifat potensi, sehingga sangat mungkin terjadi, sehingga selain memetakan potensi juga memetakan apa langkah mitigasi untuk mencegah.
“Makanya kita runutkan sesuai potensi kerawanan, misalnya data pemilih. soal pemilih yang belum memiliki e-KTP, kita dorong KPU segera koordinasikan dengan dukcapil keluarkan data itu,” tambah Amrunur Darwan.
Diakui Amrunur Darwan, Bawaslu bukan hanya memetakan kerawanan saja, tapi juga punya langkah-langkah strategis untuk mencegah.
“Harapannya supaya potensi itu tetap jadi potensi, tapi tidak terjadi di dalam keseluruhan tahapan pemilihan,” harap Amrunur Darwan. (iir)







