BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota TNI AD berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 35 Kg dan 38 ribu butir Mephedrone (4-MMC) di Kalimantan Barat (Kalbar). Selanjutnya, benda haram itu diserahkan kepada pihak BNN RI.
“BNN RI menerima pelimpahan perkara narkotika dari Kodam XII/Tanjungpura,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, di lapangan BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan ialah narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 35.987,8 gram (35,9 kg) dan Mephedrone (4-MMC) berjumlah 38.076 butir.
Dijelaskan I Wayan Sugiri, penyelundupan narkotika itu digagalkan berawal dari informasi warga sipil bernama Alesandro Del Piero. Kemudian, Satgas Pamtas melakukan penyisiran di sekitar perbatasan Sambas, Kalbar, dengan Malaysia pada 11 Juli 2024.
“Dankolakopsrem 121/Abwpada menindaklanjuti informasi yang didapatkan dari Alesandro Del Piero. Kemudian dilakukan operasi ambush dan patroli di jalan-jalan tikus,” sambungnya.
Dia menuturkan, berselang 2 hari petugas menemukan tiga orang mencurigakan yang sedang melintas di jalan alternatif perbatasan Indonesia-Malaysia. Lantas, pengejaran dilakukan, namun ketiganya melarikan diri dan masuk ke Wilayah Malaysia.
“Pada 13 Juli Tim Satgas Operasi Pamtas Wilrat RI-Malaysia Yonkav 12/BC melihat ada cahaya senter dan tiga orang mencurigakan melewati jalur tikus, dilakukan pengejaran. Namun mereka lari ke arah wilayah Malaysia sehingga pengejaran dihentikan,” jelasnya.
Dari hasil pengejaran telah ditemukan satu karung berwarna putih serta satu karung berwarna biru. Kedua karung tersebut berisikan 34 paket narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh dan kopi.
“Ditemukan satu karung berwarna putih dan satu karung warna biru, masing-masing berisikan 34 paket dalam kemasan plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau dan bungkus kopi,” tutur Wayan.
Upaya Penyelundupan Lain di Kalbar
Pada bulan yang sama, TNI AD di Kalbar juga menggagalkan sabu. Sebanyak 3 orang diamankan beserta barang bukti sabu.
“Berdasarkan informasi dari petugas Pamtas Satgas Pos Sei Saparan Indonesia-Malaysia YonKav 12/BC Mempawah Kalimantan Barat pada 26 Juli 2024 mengamankan tiga orang yaitu MM, AB dan OL membawa paket berisikan sabu seberat 5.994,46 gram,” jelas Wayan.
Sabu seberat 5,9 kg itu dikemas dalam plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau. Pelaku didapatkan mengendarai sepeda motor di jalur tidak resmi Indonesia-Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan BNN terhadap tersangka mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial BB yang kini masih DPO, untuk bekerja mengambil dan membawa sabu lewat jalur tidak resmi. Atas tindakan ketiga pelaku dikenakan asal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urainya. (Kds)