Dirjen HAM, Dhahana Putra: Penahanan Ijazah oleh Perushaan Perlu Regulasi Khusus

by
by
Dirjen HAM pada Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra. (Foto: ist/dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.

Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Dirjen HAM menilai
penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

“Kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah, jika kita perhatikan secara jeli membuat
adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan
yang lebih baik,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024), di Jakarta.

Diakuinya, memang baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Namun, Dhahana menamgkap keluhan masyarakat atas persyaratan tersebut, karena telah membatasi hak mereka untuk
mendapat peluang yang lebih menjanjikan.

Karena itu, Dhahana melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan
hukum ini.

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya.

Meski belum ada pengaturan terkait soal penahanan ijazah tersebut, Dirjen HAM menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Termasuk hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi akibat penahan ijazah itu.

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” kata Dhahana.

Terlebih, lanjutnya, pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis
dan HAM di tanah air. Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional
Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam
persaingan global mendatang.

Dirjen HAM meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan juga
diikuti ditataran nasional ke depan. Sehingga perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa
lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar.

“Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Joko Martanto sangat mendukung gagasan Dirjen HAM untuk melakukan regulasi khusus terkait nasib para pekerja perusahaan swasta.

Menurutnya, pembatasan pekerja oleh sebuah perusahaan jangan sampai menimbulkan masalah lain atau melanggar HAM atas pengembangan diri untuk memilih pekerjaannya.

“Tentu ini menjadi permasalahan yang harus menjadi perhatian semua pihak agar hal ini tidak membatasi hak-hak bagi para pekerja dalam mengembangkan ataupun memilih pekerjaan,” ujar Joko Martanto menambahkan. Oisa