Bawaslu Kota Kupang Ingatkan KPU untuk Jaga Hak Pilih

by
Jajaran Bawaslu Kota Kupang saat hadiri Pleno Rekapitulasi Terbuka KPU Kota Kupang. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang  mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga hak pilih masyarakat, hingga berlangsungnya Pilkada pada 27 November 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota kupang, Yunior A Nange, didampingi Komisioner Bawaslu Kota Kupang , Muhammad Fathuda dan Leonardus L. Liwun saat menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak tahun 2024 di Hotel Neo Aston, Sabtu (10/8/2024)

Pada kesempatan tersebut, Adi Nange menyampaikan, hasil pengawasan yang di lakukan Panwas kelurahan dan Panwas kecamatan terhadap proses coklit oleh Pantarlih, dimana ada beberapa data pemilih yang memiliki data ganda dan pemilih di bawah umur.

“Kami berharap, kita selalu membangun koordinasi terkait dengan pemilih ini, baik KPU, Dukcapil, maupun Bawaslu. Karena menghilangkan hak pilih adalah perbuatan pidana,” jelas Adi Nange.

Hal senada juga diungkapkan Kordinator dalam Pengawasan Proses Coklit, Muhammad Fathuda bahwa, sesuai dengan hasil pengawasan terkait data pemilih ganda dan pemilih di bawah umur, langsung di lakukan pengecekan pada aplikasi Sidalih, yang hasilnya KPU bersama jajarannya telah melakukan perbaikan terhadap data pemilih dimaksud.

“Kami menemukan adanya perbedaan data hasil pleno DPHP, pada tingkat kelurahan dan kecamatan, yang ternyata merupakan kesalahan dalam pengetikan dalam Berita Acara (BA) tersebut,” ujar Muhammad Fathuda.

Pada kesempatan yang sama ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manu menyampaikan kesalahan dalam pengetikan BA di tingkat kelurahan sudah diperbaiki, dan di sesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Adi Nange juga menjelaskan agar data pemilih tersebut dinyatakan MS bagi yang Memenuhi Syarat, danTMS bagi yang Tidak Memenuhi Syarat.

“Jadi di harapkan kepada para petugas, agar lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan pendataan daftar pemilih, jangan sampai hilangkan hak pilih orang lain ,karena itu masuk dalam perbuatan pidana” tutup Adi Nange. (iir)