BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan dalam upayanya melakukan pendaftaran hak cipta jingle yang dimiliki.
Karena itu KPU Barito Selatan menyempatkan untuk berkunjung ke Kantor Kanwil Kalteng guna menambah pemahaman terkait hak cipta dan permohonan pendampingan dalam memfasilitasi pencatatan hak cipta jingle tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Kanwil Kalteng, Gunawan pada Senin (5/8/2024), di Palangka Raya.
Dalam kesempatan itu, lanjut Gunawan, KPU Barito Selatan berencana mencatatkan hak cipta atas jingle resminya mereka. Adapun biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas pencatatan hak cipta jingle yang akan dicatatkan sebesar Rp400.000.
“Pencatatan hak cipta ini penting untuk melindungi karya kreatif mereka dari penggunaan yang tidak sah,” ujarnya.
Sebelum melaksanakan pendampingan, Gunawan juga menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencatatan Hak Cipta.
Diantaranya, mengisi formulir pencatatan, yakni dengan mengisi formulir pendaftaran hak cipta yang tersedia di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Kemudian karya materi yang didaftarkan, yakni harus menyertakan salinan jingle dalam format audio (CD, USB, atau format digital lainnya) serta lirik lengkapnya.
Selain itu wajib melampirkan salinan (fotocopy) dokumen identitas diri (KTP) dari pihak yang mendaftarkan hak cipta.
Kemudian melampirkan bukti kewenangan, yakni menyediakan surat keterangan atau dokumen resmi yang membuktikan bahwa jingle tersebut merupakan karya asli dari KPU Barito Selatan.
Dan ditambah lagi adanya bukti pembayaran, yakni menyertakan bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp400.000.
“Layanan konsultasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan semua karya kreatif, termasuk jingle Pemilu dalam mendapatkan perlindungan hak cipta yang sesuai. Jadi, kami sangat mendukung langkah KPU Kabupaten Barito Selatan dalam melindungi karya mereka,” ungkap Gunawan.
Sementara itu Sekretaris KPU Barito Selatan, Yuliane mengatakan, dengan mendaftarkan hak cipta jingle ini pihaknya berharap agar karya KPU Kabupaten Barito Selatan dapat terlindungi dan bisa digunakan secara sah dalam kegiatan Pemilihan Umum.
“Kami juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memahami pentingnya hak cipta dalam melindungi karya intelektual,” tambahnya.
Pada akhir kegiatan koordinasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Muhamad Mufid juga memberikan secara simbolis surat pencatatan Hak Cipta kepada Sekretaris KPU Kabupaten Barito Selatan,
“Semoga kegiatan ini menjadi langkah berkelanjutan yang dapat dilakukan KPU di Kabupaten lain, sebagai upaya memiliki kesadaran akan perlindungan Hak Cipta pada setiap jingle yang dihasilkan KPU, khususnya dalam rangka menyambut Pemilihan Umum,” ujar Mufid saat menutup kegiatan koordinasi pencatatan hak cipta jingle tersebut.
Untuk itu Kanwil Kemenkumham Kalteng juga membuka kesempatan bagi para pihak yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, khususnya terkait tentang pendaftaran hak cipta atau proses konsultasi hukumnya. Oisa