Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan

by
by

BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah bersama Balai Harta Peninggalan Surabaya melaksanakan kegiatan “Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan,” Selasa (25/6/2024), di Ballroom Seruyan Hotel Bahalap, Palangka Raya.

Adapun tujuan Kegiatan Diseminasi Kepailitan ini untuk melakukan sosialisasi terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai institusi negara / mewakili negara dalam menyelesaikan kasus kepailitan (sebagai Kurator Negara), yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi hak masyarakat, terutama hak para kreditor kepailitan.

Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto mengingatkan, pentingnya bersinergi dalam menjalankan tugas sebagai kurator negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum di masyarakat.

“Dengan adanya Diseminasi Kepailitan ini, diharapkan kita dapat saling bersinergi dalam memberikan informasi kepada Kurator Negara berkaitan dengan adanya aset kepailitan yang dapat disita umum, termasuk dalam hal pengamanan aset kepailitan yang telah disita oleh Kurator Negara,” ujar Joko saat membuka kegiatan Diseminasi Kepailitan tersebut.

Dikatakan, bahwa kehadiran negara melalui lembaga BHP sebagai kurator negara bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi justru memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum di masyarakat.

“Hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan, bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum di masyarakat,” jelas Joko Martanto.

Seperti diketahui, BHP Surabaya ini merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Namun wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Dan secara teknis,
BHP Surabaya melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kurator negara, Balai Harta Peninggalan ini terkadang sering mendapat tantangan dalam melakukan penelusuran dan pengaman aset kepailitan, mulai dari ketidaktahuan stakeholder terkait maupun masyarakat umum perihal kepailitan, bahkan terkadang kurang sinerginya antar instutusi negara dalam membantu penelusuran dan pengaman aset kepailitan.

Padahal, tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan ini sangat mulia. Hampir seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk melindungi hak keperdataan seseorang yang tidak dapat menjalankan / tidak cakap dalam menjalankan kepentingannya. Sehingga dengan adanya Balai Harta Peninggalan ini, negara akan selalu hadir di masyarakat untuk melindungi hak keperdataannya, tidak terkecuali dalam hal Kepailitan digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan hak para kreditor.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhammad Mufid, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Gurning, serta para peserta yang terdiri unsur akademisi, notaris, dan pemerintahan.

Sedangkan sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, dan unsur akademisi Universitas Palangka Raya (Janita Jalianeri) yang menyampaikan terkait dengan materi Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan kepada para peserta yang hadir. Oisa