Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Pertumbuhan Ekonomi

by
by
Plt Kepala Kanwil Kenkumh Kalteng, Joko Martanto (tengah) bersama Kadiv Yankum Muhammad Murid (kedua dari kanan) dalam. Kegiatan acara tersebut. (Foto : Humas Kanwil).

BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan personal dan komunal menjadi faktor kunci dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Demikian ditegaskan Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalteng, Joko Martanto dalam pembukaan kegiatan “Workshop Penguatan Kapasitas Pengelola Sentra Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak / Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC)”, di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya, Kalteng, Jum’at (21/6/2024).

Menurutnya, perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah menjadikan manusia lebih kreatif dan inovatif. Bahkan kreativitasnya mencakup di segala bidang, sehingga dengan kemampuan itu, banyak muncul berbagai penghargaan atas prestasi tersebut. Bentuk perlindungan dan penghargaan seperti inlah yang dikenal dengan istilah hak kekayaan intelektual.

“Karena itu melalui hukum hak kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam menggairahkan laju pertumbuhan ekonomi yang akan membawa kesejahteraan umat manusia,” ujar Joko Martanto yang juga menjabat Kepala Divisi Administrasi Hukum Umum.

Dijelaskan, bentuk perlindungan kekayaan intelektual tersebut dapat dilakukan melalui proses pendaftaran maupun pencatatan di Kanwil Kemenkumham.

Berdasarkan data dashboard monitoring, lanjut Joko, trend pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah belakangan ini terus mengalami peningkatan. Hal itu tak lepas dari dukungan pemerintah daerah, sinergi bersama stakeholder terkait, sosialisasi maupun pendampingan secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan klinik kekayaan intelektual bergerak (Mobile Intellectual Property Clinic).

Selain melaksankan kegiatan Klinik KI bergerak, Kanwil Kalteng juga menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas pengelola (operator) sentra / klinik kekayaan intelektual pada stakeholder dan perguruan tinggi yang ada di kota Palangka Raya.

Adapun Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) merupakan lembaga atau unit di dalam suatu institusi, termasuk di perguruan tinggi maupun lembaga litbang, yang memiliki tugas penting dalam mengelola Kekayaan Intelektual (KI) milik institusi tersebut secara keseluruhan atau sebagian, meliputi identifikasi, sosialisasi, pengajuan pelindungan, penilaian (valuasi), dan komersialisasi (business matching).

Tujuannya, untuk memberikan penguatan pengetahuan dan kapasitas kepada para pengelola sentra KI pada level menajerial dan operator terkait praktek pelayanan KI sesuai dengan ketentuan/standar yang ditetapkan dan pengelolaan KI pada Sentra/Klinik KI yang yang terdapat di Perguruan Tinggi dan Stakeholder terkait di kota Palangka Raya.

Sebagai bukti peningkatan perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan KI diberbagai sektor, pada kesempatan itu juga diserahkan “Simbol” tanda terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai wujud kerjasama Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, serta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya.

”Saya berharap momentum yang menghadirkan tim expert dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat di manfaatkan sebaik-baiknya para peserta dalam menggali berbagai informasi, juga pemecahan masalah terhadap berbagai kendala yang ada di lapangan. Sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kekayaan intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal,” pinta Joko.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Oisa