Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Tersangka Kasus Timah

by
by
Tersangka Harvey Moeis saat menuju mobil tahanan Kejagung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

menggeledah rumah kediaman Harvey Moeis, di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Suami artis Sandra Dewi itu merupakan tersangka ke-16 dalam dugaan kasus tersebut.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka HM untuk menemukan bukti – bukti lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (1/4/2024), di Jakarta.

Meski demikian, Ketut tidak menjelaskan apa hasil temuan barang sitaan yang diamankan dalam kegiatan penggeledahaan itu. “Hasilnya apa ya kita tunggu laporan dari penyidik,” ujar Ketut.

Sebelumnya Harvey ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3) malam. Peristiwa itu bermula ketika Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT pada 2018 sampai 2019 menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Harvey dengan tersangka MRPT alias RZ. Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Harvey mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

“Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi yang dihubungi secara terpisah.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Harvey adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim penyidik telah menahan tersangka HM di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024. Oisa