BERITABUANA.CO.CIANJUR – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur Munajat menyatakan, bagi pemohon KTP-el dapat memanfaatkan handphone (hp) berbasis android agar dapat digunakan untuk diterbitkan identitas kependudukan digital (Digital.id).
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan blanko KTP-el. “Sedang untuk verifikasi identitas bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur atau ke kantor kecamatan setiap hari kerja,” kata Munajat melalui keterangan tertulisnya. Rabu, (21/12/2022)
Kemudian, bagi pemohon yang tidak memiliki Hp berbasis android akan diberikan surat keterangan (suket) pengganti KTP- el yang memiliki batas waktu sejak surat diterbitkan sampai dengan tanggal 5 Januari 2023.
Dijelaskan, upaya itu untuk mengantisipasi kekosongan blanko di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ) Kementerian Dalam Negri ( Kemendagri) Republik Indonesia (RI) sampai akhir tahun 2022 serta dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Cianjur tetap berjalan.
Selain itu, ujar Munajat, sebagai langkah menindaklanjuti surat dari Ditjen Dukcapil, Kemendagri RI Nomor 471.13/11740/Dukcapil tanggal 18 November 2022 perihal pemberitahuan stok blanko KTP-el. (YAN)