Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasi ke Dinas Dukcapil Kotim Terkait Layanan ABGT

by
by

BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Terkait dengan kebutuhan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Koordinasi dilakukan untuk mensosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yakni tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan mendapatkan kembali status kewarganegaraan Republik Indonesia, khusunya bagi Anak yang Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan pada kesempatan itu mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada Anak Perkawinan Campur atau Anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas dan berusia 21 tahun atau lebih serta ingin memilih menjadi warga Negara Indonesia, maka dapat mengajukan permohonannya paling lambat tanggal 31 Mei 2024.

“Jika sampai batas waktunya, tidak ada warga ABGT yang mengajukan permohonan umtuk menjadi WNI, maka secara otomatis statusnya jadi Warga Negara Asing,” ujar Kadiv Yankum Kanwil Kanwil Kemenkumham Kalteng, Muhmaad Mufid, Sabtu (30/3/2024).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Tim Pelayanan Hukum langsung diterima Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agus Tripurna Tangkasiang. Menurut Agus, di wilayah Sampit Kotawaringin Timur memang tidak terdapat data base yang terkat masalah ABGT.

Meski begitu, kegiatan semacam ini sangat penting dalam menjadikan sarana untuk berkonsultasi atas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. Oisa