Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis

by
by

BERITABUANA.CO, KALTENG – Indikasi Geografis (IG) merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual yang tumbuh dan berkembang di suatu daerah tertentu. Sehingga menjadi suatu tanda kekhususan yang perlu mendapatkan perlindungan secara hukum.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra pada acara pembukaan Gerlar Promosi dan Deseminasi Indikasi Geografis, di Luwansa Hotel, Palangkaraya, Kamis (22/2/2024).

Melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Muhamad Muhfid, Kakanwil mengingatkan akan pentingnya pendataan Indikasi Geografis terhadap potensi disetiap masing-masing daerah.

“Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan atas pentingnya produk Indikasi Geografis dalam mengangkat citra masing-masing daerah untuk menjadikan produk unggulannya. Karena itu, dengan potensi dan nilai ekonomi tersebut sudah seharusnya bisa segera dilakukan pendaftarannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Mufid.

Indikasi Geografis, lanjut Muhfid sebenarnya menjadi suatu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung dapat menunjukkan adanya kekhususan pada suatu barang yang dihasilkan dari daerah tertentu.

Seperti diketahui, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi besar dibidang pertanian, perkebunan dan pertambangan.

Sampai saat ini baru satu Indikasi Geografis yang terdaftar, yakni berupa Beras Siam Epang Sampit dari Kabupaten Kotawaringin Timur, dan satu pendaftaran masih dalam status pemeriksaan persyaratan di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, yakni berupa Beras Talun Koyem dari Kabupaten Barito Utara.

Acara yang bertemakan ”Ngalampangan Panatau Petak Balanga Mangguna Indikasi Geografis (Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis) itu juga mengundang 135 perwakilan dari stakeholder Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pertanian dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis di seluruh Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam kesempatan itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengapresiasi kerja keras Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan jaajarannya dalam upaya mensukseskan dan mendukung tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi IG ini.

”Kita berharap Beras Siam Epang Sampit yang telah terdaftar sebagai produk IG dari Kalimantan Tengah dapat mengikuti success story berbagai produk IG yang terlebih dahulu menorehkan keberhasilan,” kata Kurniaman.

Pada bagian lain Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi juga mengungkapkan, Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan satu-satunya Kabupaten yang berhasil mendaftarkan produk unggulan daerahnya berupa beras ”Siam Epang” sampit menjadi Indikasi Geografis. Dan saat ini telah diajukan pula pendaftaran Indikasi Geografis dari Kabupaten Barito Utara yaitu Beras ”Talun Koyem” yang masih dalam proses penyempurnaan dokumen deskripsi.

Selain itu, ada Kabupaten Gunung Mas dengan produk perkebunan berupa Kopi dengan citarasa khas yang perlu untuk segera di daftarkan menjadi Indikasi Geografis mengingat tren Kesadaran masyarakat untuk minum kopi dan menghargai kopi meningkat, terlihat dari banyaknya kedai kopi yang tidak pernah sepi pengunjung.

“Saya berharap, momentum ini dapat menjadi semangat bagi setiap Kepala Daerah dalam mendorong produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik untuk dapat di daftarkkan menjadi Indikasi Geografis,” ujar Suhaemi.

Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen bersama Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geogfrafis dan Kekayaan Intelektual lainnya.

Adapun penandatanganan di lakukan oleh PJ. Bupati se-Kalimantan Tengah dan pemberian penghargaan kepada Kabupaten Barito Utara :Partisipasi dalam mendorong pendaftaran IG dan Program One Village One Brand (OVOB).

Untuk Kabupaten Barito : Selatan Mendorong program One Village One Brand (OVOB) dan Fasiltasi Pendaftaran Merek UMKM.

Kabupaten Kotawaringin Timur : Keberhasilan dalam pendaftaran indikasi geografis dan mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

LPP Palangka Raya : Mendorong program One UPT One Brand.

Dan untuk Universitas Palangka Raya : Mendorong pendafataran paten dan pencatatan hak cipta.

Ikut hadir dalam kegiatan itu Kepala Divisi Administrasi, Joko Martanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tri Saptono S serta unsur Forkopimda, Kepala Daerah masing-masing Kabupaten/Kota, Rektor UNPAR, dan perserta dari seluruh Dinas Pertanian Kalimantan Tengah. Oisa