Komisi VIII: Semua Fraksi Setujui Pembicaraan Tingkat I RUU KIA

by
Pimpinan Komisi VIII DPR RI memberi keterangan kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyetujui pembicaraan tingkat I RUU (Rancangan Undang-Undang) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Hal itu disampaikan usai rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, seluruh Fraksi yang hadir telah menyetujui pembicaraan tingkat I RUU Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Dan untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna.

“Seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII DPR RI menyetujui RUU Ibu dan Anak dalam fase 1.000 hari pertama awal kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan,” kata Ashabul Kahfi dalam keterangannya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Nantinya, sambungnya, dengan disahkannya RUU Ibu dan Anak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Atas alasan tersebut, lanjut Ashabul, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.

“RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1000 awal kehidupan,” pungkasnya.

Sebagaimana dimaksud, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Selanjutnya cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik. (Jal)