Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Dilakukan Kepada DPP K-SBSI

by
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba memberikan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada DPP K-SBSI. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai UU nomor 40 tahun 2004 serta UU nomor 24 tahun 2011, bahwa program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan hak normatif tenaga kerja dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Sehubungan hal itu, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba memberikan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP K-SBSI). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu (10/03/2024) bertempat di Gedung DPP K-SBSI, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Didin Haryono ditemui secara terpisah menyebutkan jika jaminan sosial bagi pekerja atau buruh ini sangat penting. Team kami menyampaikan materi sosialisasi terkait pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU) kepada K-SBSI.

“Kita juga menyampaikan manfaat BPU karena untuk membuka wawasan kepada serikat buruh bahwa ada buruh yang tidak menerima upah atau tidak bekerja di bawah perusahaan yang biasa di sebut pekerja non-formal. Seperti buruh harian lepas, buruh bongkar muat dan sebagainya,” ucap Didin.

Didin melanjutkan bahwa khusus pekerja/buruh yang menerima upah/bekerja di bawah perusahaan (formal) tentu tidak menjadi masalah karena mereka telah terdaftar langsung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja,”  jelas Didin.

Dengan cakupan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) untuk pekerja BPU dan tambahan dua perlindungan untuk pekerja PU yaitu jaminan pensiun (JP) serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Mari pastikan seluruh buruh di Indonesia terdaftar di program jamsostek agar berujung pada kehidupan pekerja yang sejahtera,” ujar Didin.

Hasil dari sosialisasi ini pengurus DPP K-SBSI akan berkolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggotanya di Seluruh Indonesia. (Ful)