Menkeu Sri Mulyani laporkan Empat Perusahaan Debitur LPEI ke Jaksa Agung

by
by
Menkeu Sri Mulyani usai melaporkan hasil temuan penyelidikan tim gabungan kepada Jaksa Agung, Burhanuddin. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, ,JAKARTA – Empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, Kejaksaan Agung diminta harus secepatnya melakukan penyidikan atas dugaan yang merugikan keuangan negara tersebut.

Demikian ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat melaporkan hasil temuannya kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Senin (18/3/2024), di Kejagung, Jakarta.

Menurut Sri, dugaan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI itu. Dan kami segera menyerahkannya (ke Jaksa Agung – red) untuk bisa dilakukan penegakkan hukum, ” ujar Sri Mulyani seusai menemui Jaksa Agung.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai dilaporkan Sri Mulyani.

Adapun keempat perusahaan yang dilaaporkan itu, lanjut Ketut, bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

“Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus, pasti akan kami tentukan statusnya,” ujar Ketut singkat. Oisa