Kejaati Papua Barat Tetapkan Bendahara Disnakertrans Jadi Tersangka Korupsi

by
by
Tim penyidik Kejati Papua Barat saat menggiring tersangka untuk dilakukan penahanan. (Foto: Penkum Papua)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Bendahara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat berinisial AHNH sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2023.

Perlu diinformasikan, sebelumnya atau pada 1 Maret 2024, Tim Jaksa Penyidik Kajati Papua Barat sudah terlebih dahulu menetapkan Kadis dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat berinisial FDJS sebagai tersangka.

Mengenai penetapan AHNH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai di Disnaker dan Transmigrasi Papua Barat, dibenarkan oleh Aspidus Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Kajati Papua Barat,Harley Siregar dalam keterangan persnya di Kejati Papua Barat, menjelaskan sejumlah perkembangan terbaru terkait kinerja dan penanganan beberapa perkara, termasuk penetapkan bendahara pada Disnakertrans Provinsi Papua Barat sebagai tersangka pada kasus dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2023.

Menurut Aspidum Papua tersebut, ditetapkannya AHNH sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka dalam pemanfaatan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dari belaja tunjangan khusus pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Papua Barat pada tahun anggaran 2023.

“Dengan demikian maka Kejati Papua Barat telah menetapkan dua orang tersangka dan juga melakukan penahanan kepada kedua tersangka,” terang Harley Siregar yang pernah menjabat Koordinator eselon III di Bidang Intelijen Kejati DKI Jakarta tersebut.

Masih ditambahkan Aspidsus, Abun Hasbulloh yang juga pernah menjabat sebagai Koordinator Eselon III di Pidsus Kejati DKI Jakarta tersebut, bahwa tersangka AHNH dalam kapasitasnya sebagai bendahara pengeluaran pada kantor tersebut bersama sama dengan kepala dinas menandatangani dan mencairkan dua surat perintah pembayaran atau SPP dan dua surat perintah membayar SPMN untuk membayar kekurangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP pada Oktober dan bulan November tahun anggaran 2023.

Dimana, kata Abun Hasbullah, AHHN bersama dengan FDJS melakukan pencairan untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp 423.225.165 di bulan Oktober dan Rp 420.893.044 pada November. Akibat perbuatan dari kedua tersangka mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp 1.074.118.209. Oisa