Kemenhub Pulangkan Tiga ABK Indonesia Meninggal Kecelakaan Kapal di Korea

by
Satu di antara tiga jenazah ABK saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memfasilitasi pemulangan 3 jenazah Anak Buah Kapal (ABK) MV.2 HESIN yang meninggal karena mengalami kecelakaan kapal terbalik di sebuah pulau di kota pesisir Tongyeong, Korea Selatan.

“Jenazah dipulangkan ke Tanah Air dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (terminal kargo) pada 16 Maret 2024 pukul 15.30 WIB. Acara penjemputan jenazah di bandara dihadiri secara langsung oleh perwakilan Duta Besar Korea Selatan, perwakilan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, para Perusahaan Manning agency pemegang SIUPPAK, BP2MI, serta pihak keluarga para almarhum,” ungkap Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto dalam keterangan persnya kepada beritabuana co di Jakarta, Minggu (17/3/2024).

Harrtanto menuturkan, kronologis kejadian pada pada Sabtu (9/3/2024) pagi waktu setempat. “Setelah mendengar kabar, kami segera melakukan koordinasi dengan Atase Perhubungan KBRI di Korea Selatan dan otoritas berwenang di Korea Selatan, untuk memastikan pemulangan 3 jenazah ke Tanah Air.

Dikatakan, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Korea Selatan secara cepat berkoordinasi untuk mengindentifikasi para korban yang tewas pada insiden tersebut. Tiga jenazah ABK yang telah berhasil dipulangkan adalah Safrudin, Maulana Mansyur, dan R. Arie Permana.

Hartanto mengungkapkan, Kementerian Perhubungan, PWNI Kementerian Luar Negeri dan Perusahaan manning agency pemegang SIUPPAK turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan yang terjadi kepada para awak kapal MV.2 HESIN.

Selanjutnya, jelas Hartanto, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan siap mengawal dan memfasilitasi pihak ahli waris untuk mendapatkan hak-hak dari Pelaut tersebut sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja laut.

“Perusahaan manning agency sudah kami panggil bersama keluarga korban serta dari Kementerian Luar Negeri agar seluruh hak-hak pelaut dapat segera dipenuhi oleh pemilik kapal,” ujarnya, seraya menyebutkan hal ini sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional. (Yus)