KPK Ingatkan AHY untuk Menyerahkan LHKPN

by
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), diingatkan menyerahkan LHKPN yang merupakan kewajiban penyelenggara negara, termasuk menteri.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengingatkan AHY, untuk menyerahkan LHKPN karena AHY saat ini sudah resmi menjadi menteri.

“Untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan. Rencananya dalam satu atau dua minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata Pahala Nainggolan, Jumat (23/2/2024).

Dipahami bahwa Pasal 4 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 mewajibkan setiap penyelenggara negara menyampaikan LHKPN kepada lembaga antikorupsi. Penyampaian dilaksanakan, saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara saat pertama kali menjabat.

Selain itu juga terkait berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, atau masih menjabat.

Presiden Jokowi melantik AHY sebagai menteri ATR/BPN, Rabu (21/2/2024). AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang dilantik sebagai sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam).

Hadi Tjahjanto sendiri dilantik sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD. Mahfud sendiri mengundurkan diri karena menjadi cawapres di Pilpres 2024. (Kds)