Keberatan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak Hakim Tipikor

by
by
Mantan Dirut Pertamina Keren Agustina saat keluar ruang sidang di pengadilan Tipikor. (Foto: istimewa).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Menurut majelis hakim, keberatan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Karena itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Maryono, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Sedangkan Karen mengaku kecewa dengan penolakan nota keberatan tersebut.

Mantan Dirut Pertamina ini justru beralasan bahwa dakwaan jaksa yang dinilai tidak jelas.

“Mengapa jaksa mendakwa saya melakukan tindak pidana korupsi pada bisnis LNG,” ujar terdakwa Keren Agustina saat di persidangan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Padahal, lanjut Karen, saat itu tidak ada kerugian yang dialami Pertamina. “Bahkan, perusahaan mendapatkan untung,” ujarnya.

Karen juga kecewa karena jaksa penuntut umum tidak memberikan dokumen perhitungan kerugian negara oleh BPK kepada pihak terdakwa.

“Padahal itu merupakan barang bukti dakwaan dan saya sebagai terdakwa harus mendapatkannya,” ujarnya.

Menurut Karen, perhitungan kerugian negara perlu diberikan kepada terdakwa agar mengetahui apa unsur yang dianggap merugikan tersebut.

“Tidak adil jika kami tidak tahu bagaimana perhitungan kerugian negara itu terjadi,” katanya.

Sementara itu Jaksa penuntut umum, Wawan Yunarwanto, sebelumnya mendakwa Karen dengan sengaja menyetujui pengembangan bisnis gas tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Akibatnya, Pertamina dirugikan lebih dari USD113 juta atau sekitar Rp2,1 triliun. Oisa